Kejati DKI Jakarta sudah menerima berkas perkara kasus ujaran kebencian dengan tersangka Jonru Ginting dan masih dalam proses ke tahap selanjutnya yakni penuntutan.
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara ujaran kebencian, dengan tersangka Jonru Ginting, kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu kemarin (11/10/2017).
GP Ansor melaporkan akun Facebook Generasi Muda NU Jatim dan juga akun Zabid Mochammad yang diduga melakukan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap kiai dan lambang NU.
Pelapor advokat Eggi Sudjana mengubah pasal sangkaan mereka. Kini Eggi Sudjana terancam dijerat pasal penistaan agama yang juga telah menjebloskan Ahok ke penjara.
Abdul menjelaskan, apabila memang Eggi sadar bahwa perkataannya akan dikutip oleh media dan disebarkan kepada publik, maka ia bisa disangkakan dengan UU ITE.
“Pernyataan itu seperti [diucapkan] orang yang sudah frustrasi karena kehabisan cara untuk membela organisasi seperti HTI,” kata Jeirry Sumampow, Kepala Humas PGI.
Pengurus Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan Eggi Sudjana lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut agama Kristen tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.