Menuju konten utama

Pelapor Eggi Sudjana Ubah Pasal Laporan Jadi Penistaan Agama

Pelapor Eggi mendatangi Bareskrim Polri untuk mengubah laporan dari dugaan ujaran kebencian menjadi dugaan penistaan agama.

Pelapor Eggi Sudjana Ubah Pasal Laporan Jadi Penistaan Agama
Advokat Eggi Sudjana. ANTARA/Eric Ireng

tirto.id - Ketua DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia Suresh Kumar selaku pelapor dalam kasus ujaran kebencian dengan terlapor Pengacara Eggi Sudjana mendatangi Bareskrim Polri hari ini, Kamis (12/10/2017) untuk mengubah pasal tindak pidana yang ia laporkan.

"Kami mau ubah ke [Pasal] 156a maka [kami] ke sini," kata Suresh di Bareskrim Polri, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Kamis (12/10/2017).

Eggi sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang kemudian diubah menjadi dugaan penistaan agama.

Sures menjelaskan laporannya kini sedang diproses oleh penyidik. "Kami berharap satu atau dua hari ini bisa diperiksa," katanya, seperti dikutip Antara.

Awalnya Eggi dilaporkan atas pelanggaran Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian pasalnya diubah yakni pasal 156 a KUHP dan pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Laporan ini diterima Bareskrim dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.

Dalam laporan tersebut, Sures turut menyerahkan barang bukti berupa unduhan video yang diambil dari situs berbagi video Youtube ketika Eggi diwawancara pada 19 September 2017. Pihaknya juga menyerahkan salinan pemberitaan media daring yang dimuat di situs berita CNN, Kompas, dan Detik.

Razman Arif Nasution, pengacara bagi Eggi Sudjana, menyatakan siap melaporkan balik pelapor kliennya atas dugaan pencemaran nama baik. Ia mengancam akan menuntut para pelapor kliennya dengan kompensasi uang senilai Rp1 triliun jika Eggi tidak terbukti bersalah.

“Kami lakukan konsep laporan pencemaran nama baik dan minta lakukan rehabilitasi dan kompensasi sesuai dengan undang-undang. Kalau kami menang, dia sanggup bayar Rp1 triliun, ya dia bayarlah,” kata Razman saat dihubungi Tirto, Sabtu (7/10/2017).

Menurut Razman, kliennya menyampaikan pandangannya dalam kapasitas sebagai pemohon uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pernyataan itu menjadi bagian penjelasan Eggi dalam menolak Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga artikel terkait EGGI SUDJANA atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra