Menuju konten utama
Pakar Hukum:

Eggi Sudjana Belum Tentu Bisa Dipidanakan dengan UU ITE

Abdul menjelaskan, apabila memang Eggi sadar bahwa perkataannya akan dikutip oleh media dan disebarkan kepada publik, maka ia bisa disangkakan dengan UU ITE.

Eggi Sudjana Belum Tentu Bisa Dipidanakan dengan UU ITE
Eggi Sudjana. ANTARA FOTO/Adinda Riza P.

tirto.id - Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri dan Polda Metro Jaya karena dianggap melanggar Pasal 45a ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan ITE.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Eggi belum tentu bisa dijerat dengan Pasal ITE karena Eggi bukanlah orang yang menyebarkan konten ujaran kebencian berupa SARA seperti yang disangkakan kepadanya.

Namun, Abdul menjelaskan, apabila Eggi memang sadar bahwa perkataannya akan dikutip oleh media dan disebarkan kepada publik, maka ia bisa saja disangkakan dengan UU ITE. Tapi sebaliknya, jika ia tidak berbicara dengan sengaja kepada media dan tidak bermaksud menyebarkan perkataan tersebut, boleh jadi ia tidak dapat dipidana.

“Apalagi jika Eggi mengatakan hal tersebut dalam forum diskusi, belum tentu juga dia dapat dipidana. Harus dilihat kesadaran dia mengatakan pernyataan yang dianggap sebagai ujaran kebencian itu bagaimana,” terang Abdul ketika dihubungi Tirto, Jumat (6/10/2017).

Kalau memang bukan kemauan Eggi menyebarkan pernyataan tersebut, maka hal itu tidak bisa memenuhi unsur pidana. “Beda halnya jika ia melakukan konferensi pers, maka patut diduga ia memang mau menyebarkan pernyataan tersebut,” imbuhnya.

Intinya, menurut Abdul, penyidik nantinya harus membuktikan bahwa ada unsur kesengajaan dari Eggi untuk menyebarkan pernyataannya tersebut. Lebih lanjut, Abdul menegaskan bahwa pendapat Eggi merupakan hasil analisis. Jika ada alasan terkait analisis tersebut, maka belum tentu juga ia bisa dikenakan pasal ujaran kebencian. Tapi jika Eggi berbicara kepada media “Ada kemungkinan bisa dipidana,” kata dia.

“Masih abu-abu, bisa kena, bisa juga tidak,” tegasnya lagi.

Sementara menurut salah satu pelapor Eggi Sudjana ke Bareskrim Mabes Polri kemarin (Kamis, 5/10), Sures Kumar, meyakini Eggi telah merugikannya sebagai anak bangsa karena menyebarkan informasi yang menimbulkan isu SARA. Ia mengaku tidak melaporkan Eggi berdasar pasal penistaan agama 156 karena tidak berwenang atau berkapasitas untuk menilai terkait hal tersebut.

“Kami kan memang tidak dalam posisi mewakili agama tertentu. Kami melihat karena kami mewakili komponen bangsa yang menaruh perhatian pada keberagaman NKRI, kami melihat lebih cocok UU 28 ayat (2) Nomor 19 Tahun 2016 soal ITE,” katanya pada Tirto, Jumat (6/10).

Ia meyakini bahwa pelaporan Eggi ke kepolisian sudah merupakan hal yang tepat. Meski Eggi tidak menyebarkan ujarannya melalui media sosial atau internet, tetapi Eggi berperan sebagai orang yang memberikan pernyataan ujaran kebencian. Bukti yang dibawa oleh Sures kemarin adalah video unggahan dari Youtube dan hasil cetak dari media daring nasional terkait ucapan Eggi Sudjana.

“Walaupun nanti itu (pasal yang) tepatnya seperti apa kan dalam proses ya. Apa nanti pasal berubah terkait apa yang disangkakan (kepada Eggi), itu nanti bisa lihat proses yang berlangsung,” katanya lagi.

Baca:

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto