Menuju konten utama

Politikus PKS: Eggi Sudjana Harus Koreksi Pernyataannya

Menurut Nasir Djamil, semua agama yang diakui di Indonesia sejalan dengan nilai-nilai Pancasila.

Politikus PKS: Eggi Sudjana Harus Koreksi Pernyataannya
Eggi Sudjana. ANTARA/Reno Esnir

tirto.id - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengkritik pernyataan Eggi Sudjana yang menyebut bahwa tidak ada agama lain di Indonesia yang sesuai dengan Pancasila kecuali Islam.

Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi memicu perdebatan dan mengganggu kerukunan antar-umat beragama di Indonesia.

"Menurut saya, semua agama yang diakui di Indonesia itu sejalan dengan nilai-nilai Pancasila," ungkapnya usai diskusi di Warung Daun, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/10/2017).

Karena itulah, ia berharap Eggi mengoreksi kata-katanya agar tak terjadi kesalahpahaman yang dapat menimbulkan konflik SARA. "Kalau [ada agama] tidak sejalan dengan Pancasila, berarti [agama itu] tentu tidak berhak hidup di bumi Indonesia. Jadi, kalau ada komentar-komentar seperti itu, menurut saya harus dikoreksi," tegasnya.

Eggi Sudjana sebelumnya dilaporkan beberapa pihak atas pernyataannya dalam sidang terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.

Pada Kamis, 5 Oktober 2017, Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia melaporkan Eggi ke Badan Reserse Kriminal Polri karena pendapat pengacara Habib Rizieq itu dianggap tidak tepat dan dapat memicu kegaduhan sosial. Alat bukti pelaporan tersebut berupa video yang diunggah ke akun YouTubebernama "Suara Kebangkitan Islam" pada Senin (2/10/2017) lalu. Hingga saat ini, video itu sudah sudah ditonton lebih dari sepuluh ribu kali.

Pada Jumat, 7 Oktober 207, Eggi kembali dilaporkan oleh Norman Sophan yang juga dikenal dengan nama Noorman Hadinugroho atau Kanjeng Pangeran Norman Hadinegoro. Eggi dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian (SARA) Pasal 45a dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dan Pasal 156a KUHP soal penistaan agama.

“Jelas sekali ini [ada unsur penistaan agama],” kata Norman.

Terkait ucapan Eggi yang kontroversial, Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Pengurus Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi) menyatakan tak mau terpancing dan terbawa polemik. Budi Tan, pengurus Walubi, mengajak masyarakat lebih baik berlomba-lomba dalam kebaikan dan bekerja daripada mengurus ujaran kebencian yang dilontarkan Eggi Sudjana.

Baca juga:PGI dan Walubi Tak Mau Terpancing Ucapan Eggi Sudjana

Sementara itu, rohaniwan Katolik Franz-Magnis Suseno menunjukkan dua kesalahan mendasar dalam pernyataan Eggi. Pertama, ucapan Eggi bertentangan dengan makna sila pertama yang dimaksud para pendiri bangsa.

Baca juga: Piagam Jakarta dan Keutuhan NKRI

Kedua, Eggi keliru memahami konsep Trinitas. Dalam Kristen, Trinitas adalah satu Tuhan yang memiliki tiga wujud: Allah, roh kudus, Yesus. “Jadi, bukan tiga dewa, [melainkan] satu Tuhan yang menyatakan diri dalam tiga wujud,” ujarnya.

Baca juga: Romo Magnis: Ucapan Eggi Sudjana Salah Besar

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Maulida Sri Handayani