Menuju konten utama

Romo Magnis: Ucapan Eggi Sudjana Salah Besar

Menurut Franz Magnis-Suseno, ucapan Eggi—bahwa tidak ada keesaan Tuhan di luar agama Islam—menunjukkan kesombongan serius.

Romo Magnis: Ucapan Eggi Sudjana Salah Besar
Franz Magnis-Suseno. Tirto/Andrey Gromico

tirto.id - Tokoh agama Katolik Franz Magnis-Suseno mengkritik pernyataan pengacara Eggi Sudjana yang menyebut agama-agama selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila. Pria yang akrab disapa Romo Magnis ini menilai ada dua kekeliruan dalam pernyataan Eggi.

Baca juga:Eggi Sudjana Dilaporkan ke Bareskrim Soal Isu SARA

“Ada dua kebodohan besar dari Eggi Sudjana,” kata Romo Magnis saat dihubungi Tirto, Jumat (10/6).

Kekeliruan pertama, menurut Magnis, adalah Eggi tidak memahami bahwa Pancasila yang disahkan pada 18 Agustus 1945 sebagai pembukaan UUD merupakan hasil rumusan untuk menampung agama-agama yang ada di Indonesia. Dengan kata lain, para pendiri bangsa telah memahami bahwa Pancasila tidak hanya untuk satu agama saja.

“Jadi yang dikatakan Pak Eggi bertentangan dengan maksud mereka [pendiri negara] yang menetapkan Pancasila dan UUD,” ujar Magnis.

Kekeliruan lain, lanjutnya, terjadi ketika Eggi mengomentari keyakinan agama yang berbeda dengan keyakinannya. Menurut Magnis, argumentasi Eggi bahwa tidak ada keesaan Tuhan di luar agama yang dianutnya menunjukkan kesombongan yang serius. Apalagi tidak ada yang lebih tahu sifat-sifat Tuhan selain Tuhan itu sendiri.

“Seakan-akan Pak Eggi punya pengetahuan khusus tentang keesaan Tuhan," katanya.

Magnis kemudian menunjukkan kekeliruan kedua dari ucapan Eggi, yakni salah memahami konsep Trinitas. Menurutnya, Trinitas dalam Kristen bukan berarti ada tiga Tuhan sebagaimana disampaikan oleh Eggi. Trinitas dalam Kristen adalah satu Tuhan yang memiliki tiga wujud: Allah, roh kudus, Yesus.

“Jadi, bukan tiga dewa, [melainkan] satu Tuhan yang menyatakan diri dalam tiga wujud,” ujarnya.

Pernyataan Eggi berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan umat beragama. Profesor filsafat ini berpesan Eggi sebaiknya tidak membicarakan keyakinan agama lain kecuali dalam konteks dialog dengan pemeluk agama yang dibicarakan. Ia juga mengingatkan penguasaan seseorang soal agamanya bukan berarti ia berhak mengomentari agama orang lain.

“[Letak] kesombongannya adalah [ketika] dia merasa tahu agama sendiri, lalu merasa bisa menilai agama lain,” katanya.

Namun, Romo Magnis percaya pernyataan Eggi tidak mewakili umat Islam. Menurutnya masih banyak umat Islam yang menghargai dan menghormati keyakinan umat Kristen. “Saya kenal banyak muslim yang sangat menghormati pandangan Kristiani,” ujarnya.

Baca juga:

Sebelumnya Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar, melaporkan Eggi ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian dan SARA. Laporan ini diterima oleh Mabes Polri dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2017.

Eggi dilaporkan dengan tuduhan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan sebagaimana diatur dalam Pasal 45 A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat melaporkan kasus ini, Sures membawa sejumlah bukti, antara lain video dari Youtube yang menayangkan Eggi saat diwawancarai dan berita media online. Rekaman video pernyataan kontroversial Eggi ini juga telah tersebar di berbagai platform media sosial seperti Twitter dan Youtube.

Dalam rekaman video tersebut, Eggi menyatakan: "Pengetahuan saya, mungkin terbatas, tapi bisa diuji secara intelektual, tidak ada ajaran selain Islam, ingat ya, garis bawahi, selain Islam, yang sesuai dengan Pancasila. Selain Islam bertentangan.”

Eggi menilai sila pertama Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan yang Maha Esa" hanya kompatibel dengan konsep ketuhanan di Islam yang monoteistik. "Karena Kristen Trinitas, Hindu Trimurti, Buddha setahu saya tidak punya konsep Tuhan, kecuali apa yang diajarkan Siddhartha Gautama," tambahnya.

Pernyataan ini diutarakan pada Senin, tanggal 18 September lalu, seusai sidang mengenai Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK). Eggi mengajukan gugatan uji materi ke MK atas nama individu dengan alasan Perppu ini justru mengancam keberadaan Ormas selain Ormas Islam, terutama pada pasal 59 ayat 4 huruf C.

"Maka saya sudah ingatkan tadi, konsekuensi hukum jika Perppu diterima dan berkekuatan hukum tetap dan mengikat, maka konsekuensi hukumnya ajaran selain Islam harus dibubarkan," kata pria yang juga merupakan pengacara Rizieq Shihab ini.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Jay Akbar

tirto.id - Hukum
Reporter: Jay Akbar
Penulis: Jay Akbar
Editor: Maulida Sri Handayani