Menuju konten utama

Piagam Jakarta dan Keutuhan NKRI

“KH. Wahid Hasyim memilih menghapus tujuh kata pada Piagam Jakarta demi keutuhan NKRI. Ia mengubah frase tersebut menjadi menjadi 'Ketuhanan Yang Maha Esa'.”

Piagam Jakarta dan Keutuhan NKRI
Sidang BPUPKI merumuskan Piagam Jakarta. [Foto/wikipedia.org]

tirto.id - “Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini?” Pertanyaan tersebut diajukan dr. Radjiman Wediodiningrat dalam pidato pembukaan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Banyak yang berpandangan kalau pertanyaan dr. Radjiman tersebut sebagai awal dari perdebatan filosofi dasar negara, akan tetapi tidak sedikit yang menganggap pertanyaan tersebut hanya memperlambat waktu saja. Faktanya, pertanyaan dr. Radjiman di atas memang mendominasi jalannya perundingan BPUPKI.

Mohammad Hatta dalam buku “Pengertian Pancasila” yang diterbitkan pada tahun 1977 menulis, pertanyaan dr. Radjiman tersebut yang memantik Soekarno menyampaikan pandangannya. Bung Karno memberikan jawaban berupa uraian tentang lima sila. “Pidato [Soekarno] tersebut kemudian diterbitkan dengan nama 'Lahirnya Pancasila',” kata Hatta.

Menurut kesaksian Bung Hatta, uraian lima sila Bung Karno tersebut bersifat kompromis dan dapat meneduhkan pertentangan yang mulai tajam antara kelompok yang menginginkan negara Indonesia berdasarkan Islam dengan kelompok yang menghendaki dasar negara sekuler, tidak terintervensi agama. Perdebatan seputar dasar negara ini terus berlanjut pada sidang-sidang berikutnya.

Dalam buku “Ijtihad Kebangsaan Soekarno dan NU” dijelaskan, sebelum dimulainya masa persidangan, Soekarno kembali meminta kelompok nasionalis Islam dan nasionalis sekuler supaya mengajukan formula yang dapat mengimbangi kepentingan mereka masing-masing. Di antara tokoh-tokoh Islam tetap menghendaki negara berdasarkan Islam, sementara umat Kristiani, Hindu serta kelompok nasionalis sekuler menginginkan bahwa usaha mengislamkan negara akan menimbulkan keresahan di bagian Indonesia timur yang mayoritas non-Muslim.

Demi menghindari pertikaian dan kekhawatir gagalnya sidang BPUPKI, maka Soekarno mengambil inisiatif untuk melakukan kompromi ketika sidang lanjutan pada 22 Juni 1945. Sebanyak 38 orang dalam BPUPKI dikumpulkan untuk membahas persoalan tersebut. Hasilnya memutuskan membentuk panitia kecil yang terdiri dari sembilan orang, meliputi empat orang dari perwakilan kelompok Islam, yaitu KH. Wahid Hasyim, H. Agus Salim, Abikoesno Tjokrosoejoso, dan Abdul Kahar Muzakir. Sedangkan lima orang lainnya dari golongan nasionalis, yaitu Soekarno, Mohammad Hatta, A.A Maramis, Achmad Subardjo, dan Muhammad Yamin.

Perundingan yang cukup alot dalam sidang BPUPKI pada 22 Juni 1945 itu akhirnya mencapai satu kesepakatan yang menghasilkan rumusan dasar negara Republik Indonesia yang oleh M. Yamin disebut sebagai “Jakarta Charter” atau Piagam Jakarta. Sementara Dr. Soekiman Wirjosandjojo menyebutnya sebagai “Gentlement Agreement” yang memuat tujuh kata yang berbunyi “Ketuhanan dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluknya” ditambah dengan empat sila yang lain akan dijadikan sebagai pembukaan konstitusi negara Republik Indonesia.

Namun, setelah proklamasi dikomandangkan, pada malamnya, tanggal 17 Agustus 1945 Bung Hatta menerima kunjungan seorang perwira angkatan laut Jepang untuk menyampaikan keberatan dari penduduk Indonesia timur yang tidak beragama Islam mengenai dimuatnya Piagam Jakarta pada Mukaddimah UUD 1945. Mereka mengancam akan memisahkan diri dari NKRI jika tujuh kata dalam pembukaan konstitusi negara tersebut tidak dihilangkan.

Kemudian Bung Hatta menemui empat orang anggota PPKI yang dianggap mewakili Islam, yaitu KH. Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Mohammad Hassan untuk dimintai pendapatnya seputar Piagam Jakarta yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluknya.”

KH. Wahid Hasyim yang notabene tokoh perwakilan Islam dan Nahdlatul Ulama (NU), secara bijak dan arif mengusulkan agar frase yang menjadi titik sengketa antara kelompok nasionalis Islam dan nasionalis sekuler serta non-Muslim dicoret. Frase yang berbunyi “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Peristiwa bersejarah itu menggambarkan jiwa besar keempat tokoh Islam di atas. Sikap tersebut diambil untuk menyelamatkan negara dari perpecahan. Kompromi tersebut sekaligus menjadikan Indonesia tidak sebagai negara Islam, namun juga bukan menjadi negara sekuler. Sejak saat itu, Indonesia menggariskan pemisahan politik dari agama, serta menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara.

Upaya ke Piagam Jakarta

Upaya agar syariat Islam diberlakukan kembali menyeruak ke publik pada sidang Konstituante (1956-1959). Para wakil partai Islam yang terdiri dari Partai Masyumi dan Partai NU kembali memperjuangkan agar rumusan Piagam Jakarta kembali dimasukkan dalam pembukaan UUD 1945.

Usulan ini mendapat perlawanan dari kelompok nasionalis, sehingga perdebatan yang sengit tidak dapat dihindarkan. Upaya memasukkan Piagam Jakarta berbuntut pada pembubaran majelis Konstituante melalui Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 setelah kedua kubu yang berbeda pandangan tersebut tidak berhasil menemukan kata “sepakat”. Setelah pembubaran majelis Konstituante ini, nyaris tidak ada lagi perjuangan mengembalikan Piagam Jakarta dalam pembukaan UUD 1945.

Namun, pascareformasi 1998, wacana formalisasi syariat Islam kembali menguak, bahkan mewarnai konstelasi perpolitikan Tanah Air melalui proses amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Di ranah politik formal, tuntutan penerapan syariat Islam mulai mencuat saat sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) tahun 1999 yang mengagendakan amandemen UUD 1945. Wacana tersebut terus mengemuka dalam empat kali pelaksanaan sidang tahunan MPR hingga tahun 2002.

Wacana ini dimotori oleh partai politik yang berasaskan Islam, seperti Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Partai Keadilan (sekarang PKS). Tuntutan tiga partai ini adalah menerapkan syariat Islam, salah satunya dengan cara mengembalikan tujuh kata yang dihapus dalam Piagam Jakarta dan diakomodir dalam amandemen UUD 1945, Pasal 29 ayat 1. Namun, sejarah mencatat upaya tersebut gagal direalisasikan.

Baca juga artikel terkait POLITIK atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Politik
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti