Menuju konten utama
Kasus Pencemaran Nama Baik

Alfian Tanjung akan Segera Hadapi Persidangan di PN Jakpus

"Ya benar hari ini pelimpahan tahap duanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Kuntadi di Jakarta, Kamis (2/11/2017).

Alfian Tanjung akan Segera Hadapi Persidangan di PN Jakpus
Alfian Tanjung. Youtube/Vivo TV Indonesia.

tirto.id - Alfian Tanjung yang disangkakan kasus pencemaran nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, setelah ada pelimpahan tahap dua -barang bukti dan tersangka- dari Polda Metro Jaya kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus.

"Ya benar, hari ini pelimpahan tahap duanya," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Kuntadi di Jakarta, Kamis (2/11/2017), seperti dikutip Antara.

Jaksa yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya membuat surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi, menyatakan Alfian Tanjung disangkakan melakukan tindak pidana Pasal 28 jo Pasal 27 UU ITE.

Sesuai pasal 8 ayat (3) KUHAP, penyidik menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada jaksa penuntut umum. "Untuk selanjutnya dilakukan penuntutan dengan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan," katanya.

Sebelumnya, Alfian Tanjung menolak menandatangani surat penangkapan kepolisian atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Ketua Tim Advokasi Abdullah Alkatiri menggambarkan kliennya kecewa dengan penangkapan tersebut.

Alfian ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, Rabu (6/9/2017) petang, atau hanya beberapa langkah setelah dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, dari tuduhan ujaran kebencian atas isi ceramahnya di Masjid Mujahidin Surabaya yang dilaporkan seorang warga Surabaya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Alfian dari segala tuntutan terkait ujaran kebencian.

Baca juga:Daftar Tuduhan dan Ujaran Kebencian Alfian Tanjung

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri