Menuju konten utama

Daftar Tuduhan dan Ujaran Kebencian Alfian Tanjung

Alfian Tanjung terkena tiga kasus hukum, salah satunya tentang ujaran kebencian yang memuat tuduhan bahwa Presiden Jokowi sebagai PKI yang saat ini membawanya di balik jeruji penjara.

Daftar Tuduhan dan Ujaran Kebencian Alfian Tanjung
Alfian Tanjung. FOTO/voa-islam.com

tirto.id - Hari ini, Alfian Tanjung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas kasus ujaran kebencian dengan menuduh kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI.

"Dari dua alat bukti yang ada, Alfian Tanjung kini berstatus tersangka. Ditangkap pada Senin (29/5/2017) kemarin dan telah ditahan pada Selasa (30/5/2017)," jelas Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di gedung sementara Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Alfian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi sesat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).

Saat ini Alfian Tanjung sudah ditahan oleh Mabes Polri terkait kasus ujaran kebencian yang memuat tuduhan bahwa Presiden Jokowi adalah PKI.

"Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa 'Jokowi adalah PKI', 'Cina PKI', 'Ahok harus dipenggal kepalanya,' dan 'Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Ini fatal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya," ungkapnya.

Kasus dugaan ujaran kebencian ini dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko kepada Bareskrim Polri karena memberikan ceramah dengan materi PKI. Ceramah Alfian Tanjung di Masjid Mujahidin, Jalan Perak Barat, Surabaya ini diunggah di Youtube oleh Mujahidin TV pada 26 Februari 2017 sempat viral di media sosial dan ditonton 47.872 kali.

Dalam ceramahnya dalam video berjudul "Menghadapi Invasi PKI & PKC", Alfian juga menuding bahwa Jokowi itu melakukan aksi sepihak dengan meliburkan 1 Juni 2017 sebagai Hari Kesaktian Pancasila.

Berikut kutipan ucapan Alfian:

“Jokowi, tuh, benih-benih sepihaknya masih ada. Itu watak PKI yang suka aksi sepihak. Mau bukti? Libur 1 Juni itu adalah Pancasilanya PKI. Sekarang, kan, 1 Juni libur Nasional, kan? Kapan dibahasnya? Dibahas dengan siapa? Ga boleh dong negara ini bukan negara pala loe, negara bukan negara pribadi, bukan negara punya kamu, Jokowi, negara kita, tahu-tahu 1 Juni libur. Pancasila yang kelima itu adalah Ketuhanan, Ketuhanan nomer 5. Ini adalah Pancasila-nya Marxis, tapi apa? Udah libur, yang nentukan Presiden, sepihak, sikap aksi sepihak itu watak kader komunis! Tak mau musyawarah, seenak perutnya aja, itu dia kan ngurus negara, negara kan memang bukan muslim semua, tapi muslim kan mayoritas, masa gara-gara mau mengakomodir yang minoritas, yang mayoritas dianggap ga ada? Kurang ajar betul. Harus diberhentikan jadi presiden kalau begitu.”

Dalam kasus ini, Alfian disangkakan pasal 156 KUHP dan pasal 16 jo pasal 4 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras. Tak hanya itu, ia juga dikenai pasal 45 jo 28 UU 19 tahun 2016 tentang ITE.

Tak hanya kasus itu, Alfian ternyata juga dilaporkan oleh kader PDIP Tandapermea Nasution. Ia melaporkan pernyataan Alfian yang menuding PDIP sebanyak 58 persen diisi kader PKI.

Polisi pun langsung merespons dengan penyelidikan. Dalam penyelidikan, polisi menemukan unsur tindak pidana hingga akhirnya meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Dalam penyidikan, polisi kemudian resmi menetapkan Alfian sebagai tersangka.

"Sudah tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (30/5/2017). Setelah penetapan tersangka tersebut, Argo mengatakan penyidik berencana meminta keterangan Alfian sebagai tersangka pada Rabu (31/5/2017) esok.

Terkait status tersangka mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (Uhamka) ini, Rektor Uhamka Prof. Dr. H. Suyatno, M.Pd mengatakan bahwa pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kepada Alfian Tanjung.

Suyatno mengatakan bahwa Alfian sudah tidak lagi mengajar di Universitas Uhamka. “Ya, sudah cukup lama (tidak mengajar). Kira-kira setahun yang lalu kurang lebihnya,” lanjut dia.

Sebelum kasus ini, Alfian juga pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Kepala Kantor Staf Kepresidenan Teten Masduki. Teten melaporkan Alfian karena ceramahnya menyinggung bahwa dirinya adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI). Lima orang kuasa hukum Teten Masduki mendatangi Piket Siaga Bareskrim Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat pada 27 Januari 2017.

Menurut pengacara Teten Masduki, Ifdhal Kasim, laporan itu dialihkan Bareskrim Polri dan saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya. “Setelah pelaporan itu, Alfian juga tidak meminta maaf, malah dalam beberapa berita, dia hanya meralat jam rapat PKI di KSP yang semula jam 7 malam, jadi jam 9 malam,” kata Ifdhal kepada Tirto, Selasa (30/5/2017).

Kasus itu berawal dari video yang diunggah di Youtube berjudul “Alfian Tanjung: Istana Negara Jadi Sarang PKI Sejak Mei 2016” dan sempat viral. Dalam video itu, Alfian menyebutkan bahwa sejak Mei 2016 di Istana Negara diisi oleh Teten Masduki, Urip Supriyanto, Budiman Sudjatmiko, Waluyu Jati, Nezar Patria dan sederet kader-kader PKI. Ia secara terang-terangan menuduh nama-nama yang disebutkan tersebut melakukan rapat rutin setiap hari di atas jam kerja pukul 20.00 WIB dan menuduh Istana menjadi sarang PKI.

Atas pernyataan Alfian tersebut, anggota Dewan Pers Nezar Patria mengirimkan teguran hukum (somasi) pada Alfian agar berhenti menyebarkan fitnah yang menyebutkan dirinya sebagai kader Partai Komunis Indonesia (PKI). Nezar juga meminta Alfian untuk mencabut seluruh pernyataan yang mengatakan dirinya PKI.

“Kami menolak dan sangat berkeberatan dengan ucapan serta perkataan Saudara Alfian Tanjung yang saat ini beredar luas menjadi viral di media sosial,” ujar J. Kamal Farza SH selaku kuasa hukum Nezar Patria, Senin (30/1/2017).

Kamal Farza menyesalkan ucapan Alfian Tanjung yang membawa nama Nezar Patria dalam ceramahnya itu. Menurutnya, pernyataan Alfian adalah fitnah yang keji.

Aksi ujaran kebencian Alfian Tanjung lainnya yakni saat ia membeberkan daftar 10 tokoh PKI yang cukup terkenal. Sebagian besar dari tokoh-tokoh yang disebut Alfian Tanjung itu merupakan anggota DPR RI dan pejabat negara.

Ceramah itu disampaikan Alfian Tanjung di Solo dan diunggah ke Youtube pada 24 Desember 2016 oleh akun Islam Channel 01. Video tersebut berdurasi 52 menit 16 detik. Hingga Minggu (29/1/2017) video tersebut sudah dilihat 940,876 kali.

Dalam video tersebut, Alfian Tanjung mengawali ceramahnya dengan mengutip pernyataan kader PKI bernama Sudisman sebelum dihukum mati. Alfian Tanjung adalah seorang ustaz yang juga merupakan pengamat atau pakar anti-komunis di Indonesia. Alfian juga pernah mengungkapkan bahwa gerakan komunis selama ini sudah berjalan secara masif.

Jauh sebelum rekam jejak ujaran kebencian Alfian, ternyata dia juga seorang inisiator Front Pembela Obor Rakyat (FPOR) yang terkait pembuatan Tabloid "Obor Rakyat".

Tabloid yang sempat dilaporkan ke Kepolisian karena dituduh memuat informasi provokasi suku, agama dan ras yang ditujukan kepada pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla pada sekitar Juni 2014. Saat itu dia masih berkecimpung sebagai aktivis Taruna Muslim, dia beralasan tujuan pembuatan tabloid ini untuk mengoreksi calon pemimpin.

"Ini bukan cuma perlu tapi harus (pembuatan Obor Rakyat) karena dalam memilih pemimpin, rakyat tidak boleh ibaratnya membeli kucing dalam karung," kata Alfian.

Alfian mengatakan fakta menunjukkan Jokowi tidak amanah mengemban tugas sebagai Gubernur DKI Jakarta selama lima tahun.

Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa dilaporkan tim advokasi pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla terkait dugaan melanggar Pasal 310 KUHP tentang fitnah dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama ke Mabes Polri pada 4 Juni 2014.

Proses hukum kasus ini membutuhkan waktu 2 tahun 4 bulan untuk sampai pada putusan. Pada 22 November 2016, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keduanya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Sebagai inisiator pembela Obor Rakyat, Alfian ternyata memiliki rekam jejak yang panjang terkait beberapa ujaran kebencian yang dilontarkan pada pemerintahan Jokowi.

Selain itu, di beberapa ceramahnya yang diunggah di Youtube, Alfian sering menyampaikan mengenai komunis di Indonesia. Alfian juga pernah mengungkapkan bahwa gerakan komunis selama ini sudah berjalan secara masif.

Dari ceramah-ceramah yang diduga memprovokasi dan mengandung ujaran kebencian tersebut, Alfian sekarang terkena tiga kasus hukum. Salah satunya mengharuskan dia ditahan di Bareskrim Polri saat ini dan di kasus lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Zen RS