Menuju konten utama

Rektor Uhamka: Alfian Tanjung Sudah Tidak Mengajar di Uhamka

Alfian Tanjung diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dengan menuduh kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI.

Rektor Uhamka: Alfian Tanjung Sudah Tidak Mengajar di Uhamka
Alfian Tanjung. [Foto/youtube/mtatv]

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan mantan dosen Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka (Uhamka), Alfian Tanjung sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian.

Menanggapi hal itu, Rektor Uhamka Prof. Dr. H. Suyatno, M.Pd mengatakan bahwa pihak kampus menyerahkan sepenuhnya kepada Alfian Tanjung.

“Ya, kami menyerahkan ini kepada yang bersangkutan] untuk menyelesaikan kasusnya secara pribadi,” kata Suyatno kepada Tirto, Selasa (30/5/2017).

Suyatno pun membenarkan bahwa Alfian pernah menjadi tenaga pengajar di Uhamka. “Ya, benar. Pak Alfian Tanjung pernah menjadi pengajar di kampus kami,” kata dia.

Kendati demikian, Suyatno mengatakan bahwa Alfian sudah tidak lagi mengajar. “Ya, sudah cukup lama (tidak mengajar). Kira-kira setahun yang lalu kurang lebihnya,” lanjut dia.

Rektor Uhamka juga menjelaskan alasan Alfian tak lagi menjadi pengajar. “Dia tidak bisa lagi mengajar karena sekarang, kan, syarat dosen tidak bisa lagi S1. Pak Alfian, kan, masih S-1. Sampai sekarang S-2-nya setahu saya belum selesai,” kata dia.

Suyatno pun membenarkan bahwa Alfian Tanjung pernah mengenyam pendidikan di Uhamka. “Tapi waktu Uhamka itu namanya masih IKIP dulu. 20 tahunan lalu,” kata Suyatno.

Pernyataan Rektor Uhamka tentang aktivitas mengajar Alfian Tanjung juga tercermin dalam daftar pengajar. Berdasarkan penelusuran Tirto, nama Alfian Tanjung pun sudah tidak tercantum lagi sebagai pengajar di laman resmi Uhamka.

Sebelumnya, Alfian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak pidana dugaan menyebarkan ujaran kebencian berupa tuduhan PKI.

"Sudah tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Alfian disangkakan pasal 27 ayat 3 jo ps 45 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, Alfian juga kena pasal 310 dan 311 dan pasal 156 KUHP.

Dilansir dari Antara, Alfian Tanjung diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dengan menuduh kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI.

Hal itu diperoleh dari rekaman yang sebelumnya telah beredar luas melalui media massa dan media sosial. Dalam rekaman itu, Alfian Tanjung menyatakan sejumlah orang yang dituduh PKI telah menguasai Istana Negara.

Alfian menyampaikan hal itu di Masjid Jami Said Tanah Abang Jakarta Pusat pada Sabtu (1 Oktober 2016).

Sementara itu, dalam video berjudul “Alfian Tanjung: Istana Negara Jadi Sarang PKI Sejak Mei 2016”, Alfian sempat mengatakan: "Keren ya, jadi Istana Negara sekarang sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016 sampai kapan gue nggak tahu."

Alfian sempat diperiksa Bareskrim Polri atas laporan warga Surabaya bernama Sudjatmiko. Ia dilaporkan lantaran telah memberikan ceramah agama yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap pihak yang dituding berafiliasi dengan PKI.

Laporan polisi itu bernomor LPB/451/IV/2017/UM/JATIM yang ditandatangani Kombes Panca Purtra itu. Ujaran kebencian itu dipaparkan saat Alfian mengisi ceramah di Masjid Mujahidin yang berlokasi di Jalan Perak Barat, Surabaya, Jawa Timur. Atas laporan Sudjatmiko itu, penyidik Bareskrim mendatangi Yayasan Masjid Mujahidin dan memeriksa empat pengurus masjid.

.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Zen RS