Menuju konten utama

Alfian Tanjung Jadi Tersangka Kasus Tuduhan PKI ke Jokowi

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka kasus ujaran kebencian karena menuduh Presiden Jokowi berafiliasi dengan PKI.

Alfian Tanjung Jadi Tersangka Kasus Tuduhan PKI ke Jokowi
Alfian Tanjung. [Foto/youtube/mtatv]

tirto.id - Alfian Tanjung telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait tindak pidana dugaan menyebarkan ujaran kebencian berupa tuduhan PKI.

"Sudah tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Setelah penetapan tersebut, Argo mengatakan penyidik berencana meminta keterangan Alfian sebagai tersangka pada Rabu (31/5/2017) esok.

Alfian disangkakan pasal 27 ayat 3 jo ps 45 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Selain itu, Alfian juga kena pasal 310 dan 311 dan pasal 156 KUHP.

Dilansir dari Antara, Alfian Tanjung diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dengan menuduh kader PDI Perjuangan dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI.

Hal itu diperoleh dari rekaman yang sebelumnya telah beredar luas melalui media massa dan media sosial. Dalam rekaman itu, Alfian Tanjung menyatakan sejumlah orang yang dituduh PKI telah menguasai Istana Negara.

Alfian menyampaikan hal itu di Masjid Jami Said Tanah Abang Jakarta Pusat pada Sabtu (1 Oktober 2016).

Sementara itu, dalam video berjudul “Alfian Tanjung: Istana Negara Jadi Sarang PKI Sejak Mei 2016”, Alfian sempat mengatakan: "Keren ya, jadi Istana Negara sekarang sarangnya PKI sejak bulan Mei 2016 sampai kapan gue nggak tahu."

Sebelumnya, Alfian sempat diperiksa Bareskrim Polri atas laporan warga Surabaya bernama Sudjatmiko. Ia dilaporkan lantaran telah memberikan ceramah agama yang diduga mengandung ujaran kebencian terhadap pihak yang dituding berafiliasi dengan PKI.

Laporan polisi itu bernomor LPB/451/IV/2017/UM/JATIM yang ditandatangani Kombes Panca Purtra itu. Ujaran kebencian itu dipaparkan saat Alfian mengisi ceramah di Masjid Mujahidin yang berlokasi di Jalan Perak Barat, Surabaya, Jawa Timur. Atas laporan Sudjatmiko itu, penyidik Bareskrim mendatangi Yayasan Masjid Mujahidin dan memeriksa empat pengurus masjid.

Baca juga artikel terkait TUDUHAN PKI atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti