tirto.id - Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden, Ifdhal Kasim menjelaskan bahwa sampai saat ini laporan Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki kepada Alfian Tanjung masih ada di Polda Metro Jaya. Teten melaporkan Alfian terkait ceramahnya yang menyebut sering ada rapat PKI di lingkungan Istana.
“Kasus fitnah Alfian Tanjung terhadap Teten Masduki sudah dilaporkan ke polisi, saat ini kasus masih ada di Polda Metro Jaya,” kata Ifdhal Kasim kepada Tirto, Selasa (30/5/2017).
Ifdhal menjelaskan, sebelum melaporkan ke Polisi, Teten sudah terlebih dahulu menyampaikan somasi, namun tidak ada tanggapan.
“Sebelum melaporkan Alfian, Teten sudah menyampaikan somasi yang dikirim ke Unhamka tempat Alfian mengajar. Namun tidak ada respon dari Alfian. Karena itu, Teten mengambil langkah hukum,” kata Ifdhal.
Ia menjelaskan, kedua belah pihak juga sama-sama telah diperiksa Polisi. “Pihak pelapor, yakni Teten sudah diperiksa oleh polisi, begitu juga dengan Alfian. Namun belum ada tindak lanjut kasus itu,” kata dia.
Ia juga mengatakan bahwa sampai saat ini Alfian juga tak kunjung meminta maaf kepada Teten.
“Setelah pelaporan itu, Alfian juga tidak meminta maaf, malah dalam beberapa berita, dia hanya meralat jam rapat PKI di KSP yang semula jam 7 malam, jadi jam 9 malam,” kata Ifdhal.
Kasus-kasus yang Menjerat Alfian Tanjung
Saat ini Mabes Polri telah menjadikan Alfian Tanjung sebagai tersangka ujaran kebencian karena menuding Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai PKI. Pascapenetapan tersangka, kini Alfian dilaporkan telah ditahan Mabes Polri. Ia dilaporkan oleh masyarakat berinisial S, warga Kecamatan Lakarsanti, Surabaya.
"Dari dua alat bukti yang ada, Alfian Tanjung kini berstatus tersangka. Ditangkap pada Senin (29/5/2017) kemarin dan telah ditahan pada Selasa (30/5/2017)," jelas Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di gedung sementara Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.
Ari Dono menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi sesat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).
Untuk kasus ini, Alfian disangkakan pasal 156 KUHP dan pasal 16 jo pasal 4 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras. Tak hanya itu, ia juga dikenai pasal 45 jo 28 UU 19 tahun 2016 tentang ITE.
"Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa 'Jokowi adalah PKI', 'Cina PKI', 'Ahok harus dipenggal kepalanya,' dan 'Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Ini fatal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya," ungkapnya.
Padahal, Ari melanjutkan, tuduhan seperti yang diucapkan Alfian Tanjung itu mesti dibuktikan secara hukum sebelum ia menyatakan klaimnya itu.
"Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata, misalnya, 'kafir' saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengkafirkan. Terlebih lagi, beliau kan ustaz," katanya melanjutkan.
"Nah, apalagi dengan melabelkan Presiden satu negara, negaranya sendiri, hingga Kapolda Metro Jaya dengan PKI. Alfian harus membuktikan tuduhannya itu di meja hijau," tambahnya.
Sebagai informasi, Alfian dibekuk atas dasar laporan dari masyarakat berinisial S, warga Kecamatan Lakarsanti, Surabaya. Saat itu, pada Minggu (9/4/2017), pelapor tengah mengunjungi kerabatnya di Kecamatan Wiyung, Surabaya. Di sana ia melihat tayangan dari Youtube berjudul “Subuh Berjamaah: Menghadapi Invasi PKI & PKC” oleh Alfian Tanjung.
Merasa bahwa ceramah yang ia saksikan itu telah menyatakan perasaan kebencian di muka umum dan penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta melanggar UU ITE, S pun merasa dirugikan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim guna mendapat proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, dalam kasus yang berbeda, Alfian juga dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus fitnah yang menyebutkan bahwa PDIP diisi oleh kader PKI.
Ditemui di tempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Alfian berawal dari laporan kader PDIP Tandapermea Nasution. Ia melaporkan pernyataan Alfian yang menuding PDIP sebanyak 58 persen diisi kader PKI.
"Kemarin udah ditetapkan tersangka oleh krimsus untuk Pak Alfian Tanjung berkaitan dengan hatespeech yang ia lakukan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5/2017).
Polisi pun langsung merespon dengan penyelidikan. Dalam penyelidikan, polisi menemukan unsur tindak pidana hingga akhirnya meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Dalam penyidikan, polisi kemudian resmi menetapkan Alfian sebagai tersangka.
Argo mengatakan, Alfian melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Alfian juga dikenakan pasal 310 dan 311, serta pasal 156 KUHP.
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Zen RS