Menuju konten utama

Alfian Tanjung Ditahan Mabes Polri Terkait Ujaran Kebencian

Bareskrim Mabes Polri menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi sesat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian.

Alfian Tanjung Ditahan Mabes Polri Terkait Ujaran Kebencian
Alfian Tanjung. FOTO/voa-islam.com

tirto.id - Mabes Polri telah membenarkan ditetapkannya Alfian Tanjung sebagai tersangka ujaran kebencian, di antaranya berkenaan dengan pernyataan tentang Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dituding PKI. Pascapenetapan tersangka, kini Alfian dilaporkan telah ditahan Mabes Polri.

"Dari dua alat bukti yang ada, Alfian Tanjung kini berstatus tersangka. Ditangkap pada Senin (29/5/2017) kemarin dan telah ditahan pada Selasa (30/5/2017)," jelas Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol. Ari Dono Sukmanto di gedung sementara Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Ari Dono juga menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka dalam kasus penyebaran informasi sesat yang dikhawatirkan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, ras dan antargolongan (SARA).

Dengan begitu, untuk kasus ini, Alfian disangkakan pasal 156 KUHP dan pasal 16 jo pasal 4 UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras. Tak hanya itu, ia juga dikenai pasal 45 jo 28 UU 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Di video ceramah yang kami terima, transkripnya menyebutkan bahwa 'Jokowi adalah PKI', 'Cina PKI', 'Ahok harus dipenggal kepalanya,' dan 'Kapolda Metro Jaya diindikasikan PKI'. Ini fatal untuk kehidupan berbangsa dan bernegara. Belum lagi jika anak-anak sampai menyaksikan video itu lalu mencontohnya," ungkapnya.

Padahal, Ari melanjutkan, tuduhan seperti yang diucapkan Alfian Tanjung itu mesti dibuktikan secara hukum sebelum ia menyatakan klaimnya itu.

"Melabelkan seseorang dengan diksi atau kata, misalnya, 'kafir' saja memiliki aturannya secara agama. Tidak secara serampangan mengkafirkan. Terlebih lagi, beliau kan ustaz," katanya melanjutkan.

"Nah, apalagi dengan melabelkan Presiden satu negara, negaranya sendiri, hingga Kapolda Metro Jaya dengan PKI. Alfian harus membuktikan tuduhannya itu di meja hijau," tambahnya.

Sebagai informasi, Alfian dibekuk atas dasar laporan dari masyarakat berinisial S, warga Kecamatan Lakarsanti, Surabaya. Saat itu, pada Minggu (9/4/2017), pelapor tengah mengunjungi kerabatnya di Kecamatan Wiyung, Surabaya. Di sana ia melihat tayangan dari Youtube berjudul “Subuh Berjamaah: Menghadapi Invasi PKI & PKC” oleh Alfian Tanjung.

Merasa bahwa ceramah yang ia saksikan itu telah menyatakan perasaan kebencian di muka umum dan penghapusan diskriminasi ras dan etnis, serta melanggar UU ITE, S pun merasa dirugikan. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Jatim guna mendapat proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, ditemui di tempat terpisah, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka dalam kasus fitnah terhadap PDIP. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Alfian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait tudingan kalau PDIP diisi kader PKI.

"Kemarin udah ditetapkan tersangka oleh krimsus untuk Pak Alfian Tanjung berkaitan dengan hatespeech yang ia lakukan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Argo mengatakan, penangkapan Alfian berawal dari laporan kader PDIP Tandapermea Nasution. Ia melaporkan pernyataan Alfian yang menuding PDIP sebanyak 58 persen diisi kader PKI.

Polisi pun langsung merespon dengan penyelidikan. Dalam penyelidikan, polisi menemukan unsur tindak pidana hingga akhirnya meningkatkan status perkara menjadi penyidikan. Dalam penyidikan, polisi kemudian resmi menetapkan Alfian sebagai tersangka.

Argo mengatakan, Alfian melanggar pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 dan/atau pasal 28 ayat 2 jo pasal 45a ayat 2 UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Alfian juga dikenakan pasal 310 dan 311, serta pasal 156 KUHP.

Rencananya untuk kasus ini, pada Rabu (1/6/2017) Alfian akan dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa lebih lanjut. "Besok pagi kita panggil sebagai tersangka," kata Argo.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari