Menuju konten utama

Eggi Sudjana Terancam Dijerat Pasal Penistaan Agama

Pelapor advokat Eggi Sudjana mengubah pasal sangkaan mereka. Kini Eggi Sudjana terancam dijerat pasal penistaan agama yang juga telah menjebloskan Ahok ke penjara.

Eggi Sudjana Terancam Dijerat Pasal Penistaan Agama
Eggi Sudjana (kiri). ANTARA/Eric Ireng

tirto.id - Eggi Sudjana terancam dijerat pasal penistaan agama. Ujaran Eggi di sejumlah media membuat sejumlah pihak tersinggung. Akibat ujaran tersebut, Eggi tidak tertutup kemungkinan terjerat pasal 156a, pasal yang telah menjebloskan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ke bui.

Pelapor advokat Eggi Sudjana dari DPN Perhimpunan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) mengubah pasal sangkaan mereka. Peradah sebelumnya melaporkan Eggi dengan pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait dugaan menyebarkan informasi yang menyebabkan rasa kebencian atau permusuhan individu di depan umum. Namun, setelah dilakukan pertimbangan, pelapor memutuskan untuk mengubah pasal.

"Awalnya kita melihat dari sisi ITE, setelah kita lihat, kita kaji lebih dalam kita putuskan pindah ke 156a," ujar Ketua DPN Peradah, Suresh Kumar, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (9/10/2017).

Peradah melakukan perubahan pasal yang sebelumnya ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber menjadi Direktorat Tindak Pidana Umum. Mereka beralasan pemindahan sangkaan dilakukan usai berbicara ke unit siber. Namun, akibat minim respons akhirnya mereka mengajukan ke pidana umum dengan pasal penistaan agama.

"Kita merasa lebih cocok menggunakan 156a, tapi kami tidak mempertimbangkan aspek ancaman hukumannya," ungkap Suresh.

Ia menegaskan, keputusan melaporkan Eggi bukan hanya karena pribadi. Mereka melaporkan atas nama empat ormas Hindu di Indonesia. Setelah didiskusikan, mereka memutuskan melaporkan Eggi.

"Yang empat kita sepakat pelaporan untuk menuntaskan ini," jelas Suresh.

Sementara itu, kelompok advokat yang tergabung dalam Persatuan Advokat Oikumene Indonesia (PPOI) juga menyangkakan hal yang sama. Mereka melaporkan Eggi sebagai kapasitas pribadi. Pihak PPOI menilai pernyataan Eggi tidak ada sikap akademis.

"Apa yang dilakukan ES itu tidak ada nilai akademis sama sekali. Itu nilai akademis bersifat subjektif," kata Wasekjen PPOI Mangaranap Sirait di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Menurut PPOI, semua institusi beragama keberatan dengan ujaran Eggi Sudjana. Ujaran tersebut diungkapkan dalam peradilan. Padahal, Eggi berada dalam kapasitas sebagai pemohon, bukan ahli sehingga tidak bisa dikatakan ilmiah.

Mereka menyatakan akan menjadi saksi fakta dalam perkara ujaran Eggi Sudjana. Sirait menjelaskan, PPOI sendiri melapor berdasarkan pertimbangan KUHAP. Dalam lembar yang dibawa, mereka menduga Eggi melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE serta pasal 156a. Lembar permohonan mereka pun dicap oleh pihak SPKT Bareskrim Mabes Polri. Oleh karena itu, mereka berharap agar Eggi mau meralat ujarannya kepada publik.

"Kami berharap berdasarkan laporan kami ini Eggi Sudjana meralat statement dia bahwa ini tidak bernilai akademis," kata Sirait.

Razman Arif Nasution, pengacara bagi Eggi Sudjana, menyatakan siap melaporkan balik pelapor kliennya atas dugaan pencemaran nama baik. Ia mengancam akan menuntut para pelapor kliennya dengan kompensasi uang senilai Rp1 triliun jika Eggi tidak terbukti bersalah.

“Kami lakukan konsep laporan pencemaran nama baik dan minta lakukan rehabilitasi dan kompensasi sesuai dengan undang-undang. Kalau kami menang, dia sanggup bayar Rp1 triliun, ya dia bayarlah,” kata Razman saat dihubungi Tirto, Sabtu (7/10/2017).

Eggi tidak bermaksud menyinggung pemeluk agama lain di Indonesia. Menurut Razman, kliennya menyampaikan pandangannya dalam kapasitas sebagai pemohon uji materi atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pernyataan itu menjadi bagian penjelasan Eggi dalam menolak Perppu Ormas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Razman, Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak bisa menjerat Eggi. Sebab, Eggi tidak mendistribusikan, mentransmisikan, dan menimbulkan kebencian seperti yang dimaksud dalam Pasal 45a dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang tersebut.

Sementara itu, terkait jeratan pasal Pasal 156a KUHP soal penistaan agama, ia mengatakan tempat dan waktu tidak bisa menjerat kliennya. “Secara locus dan tempus, delik itu enggak kena,” tambah Arif.

Baca juga: Pengacara Ancam Tuntut Pelapor Eggi Sudjana Rp1 Triliun

Baca juga artikel terkait EGGI SUDJANA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Yuliana Ratnasari