tirto.id - Pengacara Eggi Sudjana melaporkan Franz Magnis Suseno ke Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Eggi keberatan dengan pernyataan Franz yang menyebut dirinya bodoh lewat sebuah media daring. "Kenapa Franz Magnis saya laporin juga? Dia nyebut-nyebut saya bodoh," kata Eggi kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Selasa (10/10).
Selain Islam, Eggi mengklaim dirinya juga mempelajari kitab suci agama lain. Pernyataannya bahwa agama selain Islam bertentangan dengan sila pertama Pancasila berangkat dari pemahaman atas apa yang dipelajarinya. Menurut Eggi, Franz tidak perlu mengeluarkan pernyataan yang mendiskreditkannya meski tidak setuju dengan pandangannya. "Janganlah menghina orang. Kalau saya keliru, bilang saja saya keliru, tapi gak usah dibodoh-bodohin," katanya.
Bagi Eggi, kata "bodoh" yang ditujukan Franz terhadapnya bertendensi menghina. Ia yakin tidak ada seorang pun yang ingin disebut demikian. "Ente mau enggak dibodoh-bodohin? Enggak mau dong, walaupun benar bodoh," ujarnya.
Arvid Saktio, salah seorang kuasa hukum Eggi mengaku belum mengetahui motivasi ucapan bodoh yang dilontarkan Franz Magnis kepada kliennya. Namun ia telah menyertakan sejumlah bukti untuk melengkapi berkas laporan klien Eggi. “Satu buah CD yang berisi sebuah upload video yang dianggap yang mengungah. Kedua, beberapa lembar kliping koran dari media online. Ketiga, pemohonan yang diajukan klien kami ke MK, terus kronologis peristiwa laporan tersebut,” terang Arvid.
Baca juga:
Eggi Sudjana Dilaporkan ke Bareskrim Soal Isu SARA
Romo Magnis: Ucapan Eggi Sudjana Salah Besar
Pengacara Ancam Tuntut Pelapor Eggi Sudjana Rp1 Triliun
Franz Magnis Suseno dilaporkan dengan nomor laporan polisi LP/1031/X/2017/Bareskrim. Selain Franz, nama lain yang juga dilaporkan Eggi ialah Effendi Hutahaean, Pariyadi alias Gus Yadi, Suresh Kumar, Yohanes L. Tobing, Norman Sophan, dan Hengky Suryawan juga ikut dilaporkan. Nama-nama tersebut sebelumnya melaporkan Eggi Sudjana ke Mabes Polri atas pelanggaran UU ITE terkait ujaran kebencian dan Pasal 156 terkait penistaan agama. Tujuh nama tersebut dilaporkan atas dasar pelanggaran Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik juncto Pasal 28 UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU ITE.
Dihubungi terpisah, Franz mengaku tidak khawatir dengan laporan polisi yang dilakukan Eggi. "Saya tidak peduli. Tidak apa-apa itu. Saya merasa sama sekali tidak apa-apa," katanya kepada Tirto
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Jay Akbar