Menuju konten utama
Kasus Ujaran Kebencian

Bendahara Tamasya Al-Maidah Diperiksa untuk Kasus Saracen

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memeriksa bendahara Tamasya Al-Maidah Riandini sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian kelompok Saracen.

Bendahara Tamasya Al-Maidah Diperiksa untuk Kasus Saracen
Portal berita penyebar kebencian, saracennews. Tirto.id/Andrey Gromico.

tirto.id - Bendahara Tamasya Al-Maidah, Riandini diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian kelompok Saracen.

Kepala Subdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan tidak hanya Riandini, pihaknya juga memeriksa Dwiyani, anggota Saracen, di Jakarta, hari ini, Kamis (5/10/2017).

"Sudah datang dua-duanya, baru tiba," kata Kombes Irwan.

Menurut dia, Riandini dan Dwiyani adalah kakak beradik.

Sementara, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pemeriksaan tersebut untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana dalam tugas yang diemban oleh Retno alias Mirda sebagai Bendahara Saracen. Keterangan Riandini dan Dwiyani nantinya akan dilihat kesesuaiannya dengan keterangan Retno yang telah diperiksa polisi pada Rabu (4/10/2017).

Selain itu, pemeriksaan tersebut juga untuk mengorek pemberi dana ke Saracen.

"Bendahara kan menerima, menyimpan dan menyalurkan uang. Terima uang dari siapa, keperluannya apa, itu yang ditelusuri," katanya.

Dari laporan hasil analisis (LHA) 15 rekening milik kelompok Saracen, terkuak bahwa ada beberapa tokoh yang cukup dikenal publik yang diduga sebagai pemberi dana Saracen.

Kendati demikian, polisi enggan mengungkap identitas beberapa tokoh tersebut.

Polisi pun belum bisa memastikan orang-orang tersebut memberikan dana ke kelompok Saracen untuk pemesanan ujaran kebencian maupun berita bohong atau untuk tujuan lainnya.

"Belum tahu pasti perannya, maka harus (diperiksa untuk) diklarifikasi," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto.

Dalam kasus penyebaran konten ujaran kebencian dan berita bohong di jejaring sosial Facebook, Saracen, polisi telah menangkap empat tersangka, yakni Jasriadi (Jas), Muhammad Faizal Tonong (MFT), Sri Rahayu Ningsih (SRN), dan Muhammad Abdullah Harsono (MAH). Mereka berempat adalah pengelola Saracen.

Selain itu, penyidik Bareskrim juga menangkap seorang ibu rumah tangga bernama Asma Dewi yang diduga terkait dengan Saracen, lantaran Asma Dewi diduga mentransfer dana Rp75 juta ke anggota Saracen.

Grup Saracen diketahui membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team, dan Saracennewscom.

Kelompok Saracen diduga kerap menawarkan jasa untuk menyebarkan ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.

Baca juga: Jasriadi Mengaku Tak kenal Asma Dewi Terkait Kasus Saracen

Baca juga artikel terkait SARACEN atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri