Menuju konten utama
Kasus Ujaran Kebencian

Pengacara: Pemeriksaan Jonru Santai dan Tak Ada Paksaan

Setelah resmi ditahan Polda Metro Jaya, sore ini Jonru Ginting kembali diperiksa sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.

Pengacara: Pemeriksaan Jonru Santai dan Tak Ada Paksaan
Jonru Ginting. FOTO/Istimewa

tirto.id -

Pengacara Jonru Ginting, Mery Yanto, mengatakan, pemeriksaan kliennya baru saja memasuki jam istirahat. Jonru seharusnya mulai diperiksa pukul 14.00 WIB, namun pemeriksaan diundur.

"Diundur karena beberapa hal dan baru dimulai sekitar pukul 15.00," kata Mery di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (1/10/2017).

Mery menerangkan, pemeriksaan sore ini merupakan pemeriksaan tambahan dari pemeriksaan Kamis (29/10/2017). Jonru hanya dimintai sejumlah keterangan terkait ujarannya di media sosial. Sayang, Mery tidak merinci banyak pertanyaan yang disampaikan penyidik karena masih berjalan.

Mery menambahkan, pemeriksaan pun berjalan santai. Penyidik dan Jonru sama-sama kooperatif dalam pemeriksaan. Pemeriksaan pun berjalan santai.

"Ini semua berjalan santai. Tidak ada paksaan atau dorongan," ujar Mery.

Sebelumnya, kepolisian kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka ujaran kebencian Jonru Ginting, Minggu (1/10/2017). Jonru diperiksa kembali di Polda Metro Jaya.
"Ya benar," ujar Wakil Direktur LBH Bang Japar Irfan Iskandar kepada Tirto, Minggu (1/10/2017).

Awalnya penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Jonru sebagai saksi ujaran kebencian pada Kamis (28/9/2017).

Selanjutnya, polisi lantas menggelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat (29/9/2017) dini hari setelah mengantongi dua alat bukti.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jonru F Ginting ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (29/9/2017) malam.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Adi Deriyan, penyidik menahan Jonru berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif seperti khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa.

Jonru membantah telah menulis status yang mengandung kebencian di media sosial terkait Muannas Al Aidid. Jonru mengaku telah mempersiapkan diri untuk menghadapi proses hukum yang dihadapi terkait tuduhan ujaran kebencian tersebut. Tim pengacara Jonru berkilah kliennya menghina Joko Widodo (Jokowi) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Negara namun hanya menyampaikan kritik kepada calon presiden saat masa kampanye.

Sebelumnya, pengacara Muannas Al Aidid melaporkan Jonru ke Polda Metro Jaya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4153/VIII/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 31 Agustus 2017.

Jonru dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Setelah Ditahan, Jonru Diperiksa Lagi atas Kasus Hatespeech

Baca juga artikel terkait JONRU GINTING atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri