Menuju konten utama

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Eggi Sudjana

Pengurus Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan Eggi Sudjana lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menyebut agama Kristen tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

Polisi Selidiki Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Eggi Sudjana
Eggi Sudjana. ANTARA FOTO/Adinda Riza P

tirto.id - Pengacara Eggi Sudjana dilaporkan oleh pengurus Aliansi Advokat Nasionalis, Johanes L Tobing ke Polda Metro Jaya terkait ujaran kebencian.

Polda Metro Jaya mengaku akan menyelidiki laporan itu. "Iya kita terima laporannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Argo menjelaskan bahwa petugas kepolisian akan memanggil beberapa saksi untuk mengklarifikasi rekaman video Eggi yang viral di media sosial itu.

"Kita akan klarifikasi kepada beberapa pihak terkait laporan itu apalah benar atau tidak," ujar Argo seperti dikutip Antara.

Pengurus Aliansi Advokat Nasionalis melaporkan Eggi Sudjana lantaran diduga menyebarkan ujaran kebencian karena menyebut agama Kristen tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Kita laporkan juga dugaan penistaan agama," kata perwakilan Aliansi Advokat Nasionalis Johanes L Tobing di Jakarta, Jumat (6/10/2017).

Johanes melaporkan Eggi berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/4822/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 5 Oktober 2017.

Eggi dituduh melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang- Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Baca juga:

Selain itu, Johanes juga mengatakan bahwa pernyataan Eggi terkait agama Kristen yang tidak sesuai dengan nilai Pancasila sangat berpotensi memecah kesatuan antarumat beragama.

Eggi, dikatakan Johanes tidak memiliki wewenang untuk menanggapi suatu keyakinan agama dengan Perppu Ormas yang menurutnya bisa menyinggung salah satu agama di Indonesia.

Apalagi, kata Johanes, Eggi adalah tokoh yang memiliki banyak pengikut sehingga pernyataannya berpotensi dibenarkan pengikutnya.

Di sisi lain, Eggi Sudjana juga dilaporkan oleh Ketua DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia, Sures Kumar ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana menyebarkan ujaran kebencian dan SARA.

Laporan ini diterima oleh Mabes Polri dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim tertanggal 5 Oktober 2017.

Sures menjelaskan laporan ini terkait dengan pernyataan kontroversial Eggi terkait Pancasila dan agama yang ada di Indonesia. Eggi mengatakan bahwa agama selain Islam bertentangan dengan Pancasila.

“Kita laporkan karena itu membuat kita tidak nyaman, merugikan kami sebagai anak bangsa dan menurut kami juga sudah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan isu SARA, jadi masalah SARA-nya (yang dilaporkan),” jelas Sures, Jakarta, Kamis (5/10/2017).

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto