tirto.id - Gerakan Pemuda Anti Komunis (GEPAK) batal melaporkan Nikita Mirzani atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos).
Laporan GEPAK ini bermula dari cuitan dari akun twitter @NikitaMirzani yang menyinggung Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Dalam cuitan tersebut Nikita dituduh menyebutkan Panglima TNI yang seharusnya masuk dalam lubang buaya. Namun, akibat kurang bukti, laporan tersebut tidak diterima dan harus dilengkapi.
Saat mendatangi Polda Metro Jaya, Rahmat hanya membawa bukti berupa gambar tangkapan layar (screen capture) cuitan akun twitter bernama Nikita Mirzani.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, polisi tengah memroses pelaporan terhadap Nikita Mirzani.
"Saat ini pelapor sedang konsultasi di SPKT, kan ada ruang konsultasi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Argo mengatakan, pelaku tengah berkonsultasi pindah ke Reskrim. Apabila ada pidana tentunya pasti laporan diterima polisi. Laporan pun bisa diproses dalam satu hari bila cukup bukti.
Sayang, pelaporan tersebut tidak diproses. Gondo, Sekjen GEPAK menyebut ditolaknya laporan mereka karena alat bukti yang dimiliki dinilai masih mentah dan masih kurang digunakan untuk tahap penyidikan dan pengadilan.
"Bukan ditolak, tapi diminta lengkapi saja, kalau kami paksakan nanti LP-nya mentah. Kami cari bukti tambahan lagi," ujarnya.
Gondo menegaskan mereka akan melengkapi alat bukti kurang lebih tiga sampai empat hari kedepan hingga nanti dinyatakan lengkap dan bisa dibuatkan laporan secara resmi.
"Kalau emang betul minta maaflah, kalau tidak betul biar polisi yang menelusuri ini. Semoga NM menyadari kesalahannya dan mendapatkan hidayah dari Allah," tutur Gondo.
Adapun Nikita juga telah membantah bahwa ia menghina Panglima TNI melalui cuitan di akun twitter itu. Menurut dia, cuitan itu fitnah orang tidak bertanggung jawab.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri