Meski telah mengajukan banding di tingkat pengadilan tinggi, Meliana (44) tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena dinilai PN Medan telah terbukti melakukan penodaan agama.
Yahya Waloni dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Himpunan Mahasiswa Nahdlatun Wathan Jakarta dan Almisbat atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik pada Muhammad Zainul Majdi.