Menuju konten utama

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Terkait Kasus Rocky Gerung

Haris menilai ada kejanggalan dalam laporan yakni pelapor menjadikan tayangan acara tersebut di YouTube sebagai alat bukti.

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Terkait Kasus Rocky Gerung
Pengamat politik Rocky Gerung menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/12/2018). ANATRA FOTO/Harry T

tirto.id - Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengaku bingung dengan pelaporan terhadap kliennya oleh Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda dan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian atas dugaan penistaan agama karena pernyataan ‘kitab suci adalah fiksi.’

“Karena yang dilaporkan itu hanya kumpulan kata-kata yang kehilangan makna besar, sebab itu diucapkan dalam satu rangkaian panjang dalam perdebatan,” kata Haris di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, usai pemeriksaan terhadap kliennya, Jumat (1/2/2019).

Pernyataan 'kitab suci adalah fiksi' dilontarkan Rocky dalam acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa (10/4/2018).

Haris menilai ada kejanggalan dalam laporan yakni pelapor menjadikan tayangan acara tersebut di YouTube sebagai alat bukti. Selain itu, lokasi peristiwa yang dijadikan pelaporan bukanlah tempat acara ILC berlangsung, tapi lokasi pelapor menonton tayangan YouTube.

“Program berlangsung dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, tapi pelapor menjadikan locus [tempat kejadian] di Cipete, Jakarta Selatan, tempat dia menonton tayangan YouTube,” jelas Haris.

Direktur Eksekutif Lokataru itu pun menanyakan kepada penyidik apakah mereka telah menginvestigasi daerah Cipete yang dijadikan lokasi menonton tayangan YouTube tersebut. “Jangan-jangan di Cikokol, Cibitung atau Cibinong. Itu harus diinvestigasi,” ujar Haris.

Rocky Gerung diperiksa selama 4,5 jam dimulai sejak pukul 16.00 WIB. Rocky mengaku dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik dan ia menjelaskan perbedaan kata "fiksi" dan "fiktif" dalam pemeriksaan.

Rocky dilaporkan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian pada 16 April 2018 dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim bertanggal 16 April 2018 atas sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Ketua Cyber Indonesia, Permadi Arya alias Abu Janda juga melaporkan Rocky untuk sangkaan serupa dengan nomor laporan TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus bertanggal 11 April 2018.

“Pelapor gagal paham. Saya terangkan berkali-kali, bahwa fiksi itu energi untuk mengaktifkan imajinasi, itu penting dan baik. Beda dengan fiktif yang cenderung mengada-ada. Itu intinya,” ujar Rocky usai pemeriksaan.

Sebagai pengajar dan peneliti, Rocky mengaku menggunakan kata "fiksi" dan "fiktif" serta kata "kitab suci" sebagai konsep dalam konteks silogisme dan eskatologi. “Jadi kasus itu sebenarnya disidangkan di ruang seminar bukan dilaporkan oleh yang bersangkutan. Pasti dia kekurangan pengetahuan soal konsep dasar,” jelas Rocky.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto