Menuju konten utama
Kasus Dugaan Penistaan Agama

Rocky Gerung akan Penuhi Panggilan Polda Metro Hari Ini

Rocky Gerung hari ini akan menghadiri pemeriksaan Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi pernyataannya soal 'kitab suci adalah fiksi'.

Rocky Gerung akan Penuhi Panggilan Polda Metro Hari Ini
Pengamat politik Rocky Gerung menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/12/2018). ANATRA FOTO/Harry T.

tirto.id - Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya akan memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini, untuk mengklarifikasi pernyataannya 'kitab suci adalah fiksi'.

"Jadi datang ke Polda Metro Jaya," ucap Haris saat dikonfirmasi, Jumat (1/2/2019). Rocky berencana hadir pukul 15.00 WIB dan tidak ada persiapan khusus untuk agenda tersebut.

Seharusnya Rocky mengklarifikasi kemarin, namun di tidak jadi hadir lantaran harus ke Makassar karena ada urusan yang tidak bisa ia tinggalkan.

Surat Nomor: B/741/I/RES.2.5./2019/Dit.Reskrimsus menjadi dasar pemanggilan Rocky, yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP M. Irhamni bertanggal 28 Januari 2019.

Pernyataan 'kitab suci adalah fiksi' dilontarkan Rocky dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa (10/4/2018).

Rocky menyatakan kata fiksi dianggap negatif karena dibebani kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai sebagai kebohongan. "Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ujar dia.

“Karena dua bulan ini kata fiksi itu jadi kata yang buruk. Kitab suci itu fiksi atau bukan?" sambung Rocky.

Pemanggilan Rocky berdasarkan laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (16/4/2018), dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim bertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri