Menuju konten utama

KontraS: Bebasnya BTP Harus Jadi Refleksi Pasal Penodaan Agama

Menurut Yati, pasal penodaan agama sangat rentan mengkriminalisasi seseorang. 

KontraS: Bebasnya BTP Harus Jadi Refleksi Pasal Penodaan Agama
Basuki Tjahaja Purnama. (Foto AP / Dita Alangkara)

tirto.id - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyatakan kebebasan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP) harus dijadikan momentum untuk merefleksikan kembali Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.

Sebelumnya, BTP divonis dua tahun penjara di rutan Mako Brimob usai dijerat dengan Pasal Penodaan Agama. Setelah mendapat remisi, ia dibebaskan pada Kamis, 24 Januari 2019.

“Tentunya menjadi pengingat bagi masyarakat dan penyelenggara negara bahwa siapa pun dapat menjadi korban kriminalisasi dari Pasal Penodaan Agama tersebut,” kata Koordinator KontraS Yati Andriyani melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (25/1/2019).

Menurut Yati, Pasal 156a KUHP penting untuk dikritisi karena pasal tersebut tidak memiliki penjelasan kualifikasi dan parameter yang jelas soal penistaan agama. Sehingga, kata Yati, sangat rentan untuk dipakai mengkriminalisasi seseorang.

“Sejumlah orang pun pernah mengalami persekusi hingga dipenjara akibat penggunaan Pasal tersebut, sebut saja Lia Eden (sekte Kerajaan Tuhan), Tajul Muluk (Syiah), Ahmad Musadeq (pendiri Gafatar), Yusman Roy (salat multibahasa), Mangapin Sibuea (pimpinan sekte kiamat) hingga yang belum lama terjadi seperti kasus Meliana di Tanjung Balai,” ungkap dia.

Yati mengatakan, pertimbangan hakim di pengadilan saat menjatuhkan vonis penjara terhadap mereka yang dianggap melakukan penodaan agama juga ditafsirkan dengan luas. “Mulai dari larangan untuk mengeluarkan pernyataan yang dianggap menghina sebuah agama sampai larangan untuk menyebarkan kepercayaan yang dianggap sesat,” kata Yati.

Berdasarkan catatan KontraS selama periode 2014-2018, kata dia, setidaknya terdapat 488 kasus pelanggaran terhadap kebebasan beragama, berkeyakinan, dan beribadah (KBB), dengan jumlah korban mencapai 896 peristiwa.

Sementara pelaku pelanggaran kebebasan beribadah dan berkeyakinan, lanjut dia, adalah kaum sipil, ormas, hingga aparat penegak hukum, dan pemerintah.

“Kami juga mencatat setidaknya ada empat kebijakan diskriminatif yang dapat mendukung praktik-praktik intoleran,” kata Yati menambahkan.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Hukum
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Abdul Aziz