tirto.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan memanggil mantan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Rocky Gerung, besok sekitar pukul 10.00 WIB.
Pemanggilan berkaitan dengan kasus dugaan penistaan agama atas pernyataan Rocky yang menyebutkan 'kitab suci adalah fiksi' dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa (10/4/2018).
“Pemanggilan untuk mengklarifikasi pernyataan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono ketika dihubungi wartawan, Rabu (30/1/2019).
Rocky menyatakan kata fiksi dianggap negatif karena dibebani kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai sebagai kebohongan. "Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ujar dia.
“Karena dua bulan ini kata fiksi itu jadi kata yang buruk. Kitab suci itu fiksi atau bukan?" sambung Rocky.
Pemanggilan Rocky berdasarkan laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (16/4/2018), dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim bertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP.
Akibat pelaporan itu, sejumlah aktivis dan akademikus mengeluarkan ‘Maklumat Akal Sehat’. Maklumat itu dibacakan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru Haris Azhar menyesalkan pelaporan Rocky ke polisi terkait kasus dugaan penodaan agama tersebut. Ia menilai Rocky semestinya tidak perlu diadukan ke polisi karena sudah menjelaskan maksud pernyataannya dengan rasional dan memakai argumen akademis.
"Pernyataan Rocky Gerung dalam acara talkshow ILC di TV One terkait makna fiksi itu muncul ketika terjadi perdebatan politik, sehingga Rocky mengeluarkan statement tersebut, dan Rocky menjelaskan itu secara rasional," kata Haris.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri