Menuju konten utama

Dituntut 2 Tahun Penjara oleh Jaksa, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam

Jaksa menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara. Dhani menuding jaksa berniat menyamakan hukuman untuk dirinya dengan yang diterima Ahok.

Dituntut 2 Tahun Penjara oleh Jaksa, Ahmad Dhani: Ini Balas Dendam
Terdakwa kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani bersiap menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11/2018). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara dalam sidang perkara ujaran kebencian dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain hukuman bui, JPU juga menuntut agar pengadilan menyita ponsel beserta kartu provider, email, dan akun Twitter milik Ahmad Dhani.

JPU menilai Dhani terbukti melanggar pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jaksa Dwiyanti membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di PN Jakarta Selatan pada Senin (26/11/2018).

Menanggapi tuntutan tersebut, Dhani menuding jaksa hendak menyamakan hukuman untuk dirinya dengan yang diterima terpidana perkara penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Ini adalah tuntutan balas dendam, supaya sama dengan kasus Ahok," kata Dhani usai mendengar tuntutan jaksa di PN Jakarta Selatan.

Menurut dia, seharusnya tuntutan jaksa untuk dirinya sama dengan yang diajukan di persidangan Ahok, yakni hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Sebelum tuntutan dibacakan, ia memang sudah beberapa kali menyatakan hal ini.

Selain itu, Dhani mengklaim jaksa tidak bisa membuktikan tuduhan bahwa ia telah menyebar ujaran kebencian. “Jaksa tidak menyebutkan golongan mana yang diberi kebencian. Jadi golongan yang saya beri ujaran abstrak,” kata Dhani.

“Bahkan jaksa tidak berani menyebutkan bahwa itu golongan pendukung Ahok," dia melanjutkan.

Salah satu kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam menambahkan pendapat kliennya tersebut wajar. Dia menilai perkara ujaran kebencian yang menjerat Dhani ini terkait dengan kasus Ahok. “Jadi perkara asalnya hanya dituntut [hukuman] percobaan, sedangkan anak perkara malah dituntut 2 tahun,” kata dia.

Dhani terjerat kasus ujaran kebencian karena akun twitternya mengunggah twit pada 7 Februari 2017 yang berbunyi, "Yg menistakan Agama si Ahok ... Yang diadili KH Ma'ruf Amin ... ADP."

Selain itu, pada 6 Maret 2017, akun Dhani juga merilis twit, "Siapa saja yg dukung Penista Agama adalah Bajingan yg perlu di ludahi muka nya – ADP." Pada 7 Maret 2017, akun Dhani mengunggah lagi twit, "Sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur ...kalian WARAS??? - ADP."

Hendarsam juga mengklaim jaksa tidak bisa membuktikan semua dakwaannya kepada Dhani selama persidangan perkara ini.

"Ada 2 hal yang harus dibuktikan Jaksa. Pertama perbuatan Dhani ada atau tidak, kedua, apakah itu termasuk tindak pidana atau bukan. Nah, yang dibuktikan Jaksa tadi hanya yang pertama," kata Hendarsam.

Hendarsam memastikan kelemahan-kelamahan dalam tuntutan jaksa tersebut akan menjadi bahan utama pledoi yang disampaikan Dhani di persidangan selanjutnya.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Rizky Ramadhan

tirto.id - Hukum
Reporter: Rizky Ramadhan
Penulis: Rizky Ramadhan
Editor: Addi M Idhom