tirto.id - Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, politikus Gerindra Ahmad Dhani Prasetyo akan diperiksa dalam dua kasus pada minggu ini.
Pertama, kata Frans, diperiksa dalam kasus dugaan penipuan investasi villa di Batu. Kedua, lanjut Frans, diperiksa dalam kasus pencemaran nama baik.
Frans memastikan bahwa Dhani telah menyetujui untuk datang pada hari Rabu (24/10/2018) dan Jumat (26/10/2018) minggu ini. "Hari Rabu soal kasus investasi. Sedangkan nanti hari Jumat soal kasus pencemaran nama baik," kata Frans kepada Tirto, Selasa (23/10/2018).
Seharusnya, kata dia, Dhani diperiksa hari ini, namun ia minta ditunda dan menjadwalkan ulang. Namun Frans tak merinci alasan penundaan tersebut. "Dia minta ditunda," ucapnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian mengakui kliennya akan datang hari Rabu dalam kasus investasi. Sementara untuk kasus pencemaran nama baik, kata Aldwin, Dhani akan datang pada hari Kamis.
"Jadi bukan Jumat, Kamis klien saya akan datang. Semakin cepat malah bagus," ujar Aldwin kepada Tirto.
Terkait pemeriksaan itu, kata Aldwin, Ahmad Dhani tidak mempersiapkan apa-apa. Aldwin yakin kliennya akan memaparkan apapun yang dibutuhkan penyidik.
"Tidak ada persiapan apa-apa. Kita siap pokoknya untuk pemeriksaan besok," tegas Dhani.
Seperti dikutip Antara, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kasus penipuan dan penggelapan investasi vila di Batu senilai Rp200 juta yang menjerat Ahmad Dhani itu terkait dengan pembuatan vila di Batu.
Sementara dalam kasus pencemaran nama baik, Polda Jatim sudah menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka. Kasus ini terkait dengan video viral dirinya yang menyebut "idiot" saat diadang ketika ingin menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto