tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo pada Senin (22/10/2018) mengatakan, pencekalan Ahmad Dhani ke luar negeri untuk mempermudah proses penyidikan. Ia tidak setuju bila Polri dikatakan mencekal Dhani dalam rangka kriminalisasi.
Dedi Prasetyo menyatakan, batas waktu pencekalan Dhani sesuai aturan, yaitu mencapai enam bulan.
"Tindakan yang dilakukan ini dalam rangka mempercepat proses penyidikan agar proses penyidikan itu bisa cepat diselesaikan dengan aparat," tegas Dedi ketika dikonfirmasi.
Dedi juga menyatakan, tidak ada muatan politis dalam pencekalan tersebut. Namun, jika ada pihak yang berpikiran seperti itu, ia tidak mempermasalahkan.
"Ya tidak, jadi harus dibedakan tindakan polisi berdasarkan suatu fakta hukum. Dan polisi mengambil langkah-langkah penyelidikan murni berdasarkan fakta hukum. Jadi, tidak boleh dikaitkan dengan yang lain. Kita murni berdasarkan fakta hukum yang ditemukan dalam suatu peristiwa pidana," tegasnya lagi.
Dhani menjadi tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur. Rencananya, Dhani akan datang diperiksa pada hari Rabu (24/10/2018).
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian ketika dihubungi Tirto hari Senin (22/10/2018).
Menurut Aldwin, Dhani bukan mangkir dari panggilan Polda Jatim sejak hari Kamis (18/10/2018) lalu. Hanya saja, Dhani memiliki kesibukan sendiri, misalnya saja sidang kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita akan ke sana insyaallah hari Rabu,” kata Aldwin.
Namun hal ini belum dikonfirmasikan kepada Polda Jawa Timur. Aldwin menegaskan kliennya tidak akan melarikan diri. Ia juga berencana meminta kepada Polda Jatim untuk tidak memberikan surat pemanggilan kedua, karena ia meyakini kliennya sudah setuju akan datang pada hari Rabu.
“Ya kita akan konfirmasikan ke Polda, enggak usah pakai surat pemanggilan kedua. Kita akan ke sana hari Rabu,” jelasnya lagi.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo