Menuju konten utama

Ahmad Dhani Akan Hadiri Pemeriksaan di Polda Jatim

"Saya pasti hadir," kata Dhani di Bareskrim.

Ahmad Dhani Akan Hadiri Pemeriksaan di Polda Jatim
Ahmad Dhani. ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Ahmad Dhani Prasetyo berjanji tidak akan mangkir dari pemeriksaannya dengan status tersangka pencemaran nama baik di Polda Jawa Timur. Meski begitu ia belum mengetahui kapan jadwal pemeriksaan berikutnya.

"Saya pasti hadir," kata Dhani di Bareskrim Mabes Polri hari Jumat (19/10/2018).

Menurut Dhani, ia tidak mangkir dari pemanggilannya sebagai tersangka hari Kamis (18/10/2018). Ia hanya meminta polisi menunda karena ia tidak bisa datang.

"Menunda kan boleh saja. Ada aturannya [...] Lagian saya ga mungkin lari kan. Saya sudah mendapatkan daftar calon tetap," katanya.

Lagipula, Dhani sudah dicekal untuk pergi ke luar negeri pada kasus terdahulu sejak April 2018. Periode ini, Dhani juga masih menjalani proses persidangan.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan nama Ahman Dhani Prasetyo sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Status tersangka ini disematkan atas pernyataan Dhani dalam videonya beberapa waktu lalu bahwa masa yang mengadangnya adalah orang-orang idiot.

“Ya setelah dilakukan pemeriksaan saksi, Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka pencemaran nama baik,” tegas Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera pada Tirto hari Kamis (18/10/2018).

Frans mengatakan penyidik telah memeriksa setidaknya 3 jenis ahli untuk menguatkan keterangan bahwa Dhani memang melakukan pencemaran nama baik. Mereka terdiri dari ahli bahasa, ahli sosiologi, dan ahli hukum pidana. Totalnya ada 8 saksi ahli yang telah diperiksa. Dhani diberi kesempatan untuk datang pada pemanggilan pertama antara 18-23 Oktober 2018.

“Yang bersangkutan juga sudah kami panggil sebagai tersangka, tapi beliau minta penjadwalan ulang,” lanjut Frans. "Tanggal 23 Oktober kalau tidak datang baru kita kirim surat pemanggilan kedua tanggal 24."

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yantina Debora