tirto.id - Ahmad Dhani Prasetyo melaporkan caleg DPRD dari Partai Nasdem Edi Firmanto ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan Dhani diterima dengan nomor laporan LP/B/1337/X/2018/Bareskrim Jumat 19 Oktober 2018.
Dhani berada di dalam ruangan pelaporan Bareskrim sekitar dua jam. Laporannya menyertakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 18 UU 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyatakan pendapat di muka umum.
"Diterima dengan baik dan ini adalah pelaporan dari saya. Berikutnya di Surabaya akan ada laporan dari korban-korban persekusi," kata Dhani usai pelaporan, Jumat (19/10/2018).
Menurut Dhani akan ada laporan susulan dari mereka yang ada di Surabaya yang menjadi korban persekusi. Laporan ini menyusul dihadangnya Dhani saat ingin keluar dari hotel Majapahit untuk mengikuti acara deklarasi #2019GantiPresiden.
Meski saat itu tidak menjadi korban fisik karena tidak sempat keluar hotel, namun Dhani mengaku ada korban yang dipukuli di tempat lain pada hari itu. Kendati demikian, ia tak menyebut lokasi pemukulan itu secara detail.
"Yang dipukuli, yang diusir terus yang kaosnya dipaksa dilepas, kita punya videonya semua. Kita nanti akan memotivasi mereka untuk berani melaporkan persekusi ini. Jadi saya membuka pintu keran [...] di Hotel Majapahit itu kan satu tempat, di tempat lain banyak," katanya lagi.
Politikus Partai Gerindra ini juga mengklaim akan ada pelaku lain yang mungkin diungkap oleh polisi. Edi yang dilaporkan Dhani adalah satu dari sekian massa yang waktu itu berkumpul dan mengadang Dhani pergi ke acara deklarasi.
"[Akan] Bertambah. Kan banyak itu," tuturnya.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto