tirto.id - Musisi Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019), dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan, putusan terhadap kliennya itu merupakan balas dendam.
"Hari ini bahwa pada akhirnya hakim memberikan putusan kepada Mas Dhani dinyatakan bersalah. Menurut kami ini merupakan putusan balas dendam," ucapnya usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).
Hendarsam kemudian mengaitkan kasus Dhani dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP)—sebelumnya akrab disapa Ahok.
Vonis yang dijatuhkan Hakim kepada Ahmad Dhani ini lebih rendah dibandingkan vonis yang diterima BTP. Saat itu, BTP divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama.
Menurut Hendarsam, vonis hakim kepada Dhani hampir sama dengan BTP. "Begitu juga dengan tuntutan Jaksa ini seperti itu. Tanda-tandanya, menurut kami kadar ancamannya sama hukumannya dengan Ahok itu dikenakan tuntutan selama 2 tahun," paparnya.
BTP divonis pada Mei 2017 dan langsung dipenjara begitu hakim menyatakan dirinya bersalah dalam kasus penistaan agama. Mantan Bupati Belitung Timur itu langsung dibawa ke Lapas Cipinang untuk dieksekusi.
Menurut Hendarsam, putusan majelis hakim terkesan bertendensi menyamakan status Ahok dan Dhani.
"Jadi harus dianggap ada dua korban di situ. Korbannya adalah dari pihak sana adalah Pak Ahok di pihak sini adalah Ahmad Dhani. Jadi satu-satu. Padahal ini bukan win-win solution terhadap penegakan hukum kita," ungkap Hendarsam.
Ketua Majelis Hakim Ratmoho dalam pertimbangannya, menilai twit Dhani di Twitter menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut.
Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara pertimbangan yang meringankan, hakim menyatakan Dhani belum pernah dihukum serta sopan dan kooperatif selama persidangan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto