Menuju konten utama

Divonis 1,5 Tahun Penjara, TKN: Ini Pelajaran untuk Ahmad Dhani

Eva meminta Dhani untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena ada pihak yang merasa di rugikan atas cuitannya di twitter.

Divonis 1,5 Tahun Penjara, TKN: Ini Pelajaran untuk Ahmad Dhani
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id -

Juru Bicara (Jubir) Tim Kampanye Naisional (TKN) Eva Sundari mengatakan bahwa vonis 1 tahun enam bulan penjara yang dijatuhkan hakim menjadi pemebelajaran bagi Ahmad Dhani. Hal ini dikatakan Eva menanggapi vonis musisi Ahamd Dhani karena tiga kicauan di twitter @AHMADDHANIPRAST yang mengandung ujaran kebencian.

“Mau nggak mau harus patuh terhadap pengadilan, harus patuh kepada mekanisme yang berlaku pada seluruh warga negara. Jadi ini pembelajaran bagi Dhani," ujarnya Kepada Tirto, Senin (28/1/2019).

Eva pun meminta Dhani untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena ada pihak yang merasa di rugikan atas cuitannya di twitter.

“Jadi nggak bisa di era saat ini lepas dari tanggung jawab. Setiap orang harus bertanggung jawab atas tindakan dan ucapan dalam melakukan penyebarannya,” terangnya.

Namun menurut Eva jika Dhani merasa keberatan dengan keputusan hakim maka ia dapat mengajukan banding ke pengadilan.

“Karena pengadilan kita ada proses pembelaan, apabila keberatan bawa ke pengadilan,”kata Eva.

Eva juga meminta agar Dhani taat kepada penegak hukum dan tidak lagi berkata seenaknya terkait hoaks serta ujaran kebencian.

”Jadi kita sudah sepakat membuat hukum, membuat aturan, sehingga masyarakat tertib dan pelajari lah hukum yang ada,” ucap Eva.

Dalam putusan majelis hakim, Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dhani dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan, memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Ketua Majelis Hakim Ratmoho di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai twit Dhani di Twitter menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut.

Sementara pertimbangan yang meringankan, hakim menyatakan Dhani belum pernah dihukum serta sopan dan kooperatif selama persidangan.

Vonis terhadap Dhani lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Dhani dengan hukuman 2 tahun penjara. JPU tidak menyebutkan hal yang meringankan tuntutan untuk Dhani.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Nur Hidayah Perwitasari