Menuju konten utama

Kubu Jokowi Harap Vonis Penjara 1,5 Tahun Bikin Ahmad Dhani Jera

Ahmad Dhani langsung ditahan usai divonis 1,5 tahun penjara. 

Kubu Jokowi Harap Vonis Penjara 1,5 Tahun Bikin Ahmad Dhani Jera
Terpidana kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani mengacungkan kedua tangan seusai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (28/1/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Dhani dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan atas putusan hakim tersebut kejaksaan langsung menahan terpidana. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Musisi Ahmad Dhani Prasetyo divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dhani dinyatakan terbukti bersalah dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian.

Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Usman Kansong berharap hukuman yang dijatuhkan terhadap Dhani ini menimbulkan efek jera sehingga politikus Partai Gerindra itu tak lagi melakukan kesalahan yang sama.

"Ya itu harapan kita semualah, hukuman itu salah satunya shock terapi untuk pelakunya agar tidak melakukan hal yang sama lagi," tutur Usman di Media Center Jokowi-Ma'ruf, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Meski begitu, Usman tak mau berlebihan dalam menanggapi putusan hakim terhadap suami Mulan Jameela itu. Pada prinsipnya, Usman menghormati putusan itu.

"Ya saya kira itu sudah keputusan hakim lah, saya kira disikapi secara proporsional saja, kita menghormati keputusan hukum yang memvonis Ahmad Dhani 1,5 tahun. Jadi enggak ada masalah, itu urusan hukum," ujar Usman.

Usman juga tak mau menilai apakah hukuman tersebut sudah sepadan dengan tindakan yang dilakukan Ahmad Dhani. Keputusan hakim, lanjut Usman sangat independen dan tak bisa dicampuri soal sepadan maupun soal lamanya hukuman tersebut.

"Itu kan relatif, mungkin bagi yang terkena kasus kelamaan, karena itu kita sepenuhnya menyerahkan kepada hakim dalam keputusannya," jelas Usman.

Ketua Majelis Hakim Ratmoho dalam pertimbangannya, menilai twit Dhani di Twitter menimbulkan keresahan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Hakim juga menilai Dhani sadar dan mempunyai peran dalam twit tersebut.

Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana yang diatur ancaman hukuman pidana pada Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sementara pertimbangan yang meringankan, hakim menyatakan Dhani belum pernah dihukum serta sopan dan kooperatif selama persidangan.

Baca juga artikel terkait KASUS AHMAD DHANI atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Alexander Haryanto