Menuju konten utama

Ditanya Soal Persiapan Pemeriksaan, Rocky Gerung: Saya Lari Pagi

Pernyataan 'kitab suci adalah fiksi' dilontarkan Rocky Gerung dalam acara "Indonesian Lawyers Club (ILC)" TV One.

Ditanya Soal Persiapan Pemeriksaan, Rocky Gerung: Saya Lari Pagi
Pengamat politik Rocky Gerung menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/12/2018). ANATRA FOTO/Harry T

tirto.id - Mantan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, Rocky Gerung memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, ia datang sekitar pukul 15.50 WIB, untuk mengklarifikasi pernyataannya ihwal ‘kitab suci adalah fiksi.’

Pemanggilan pertama terhadap Rocky Gerung ini berdasarkan laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (16/4/2018).

Rocky mengatakan pemeriksaan kali ini bersifat manipulatif. “Setiap ada penundaan, berarti ada manipulasi. Itu rumusnya,” ucap dia di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Jumat (1/2/2019).

Saat ditanya soal persiapanya menghadapi pernyataan penyidik, Rocky mengatakan, tidak diperlukan persiapan khusus selain olahraga. “Persiapan khusus, ya, lari pagi, olahraga. Untuk jawab pertanyaan ya siapkan jawaban,” ucap Rocky.

Pemeriksaan Rocky seharusnya dilakukan kemarin, namun dia tidak hadir lantaran berada di Makassar. Pernyataan 'kitab suci adalah fiksi' dilontarkan Rocky dalam acara "Indonesia Lawyers Club (ILC)" TV One yang bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa (10/4/2018).

Rocky menyatakan kata “fiksi” dianggap negatif karena dibebani kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai sebagai kebohongan. "Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ujar dia.

“Karena dua bulan ini kata fiksi itu jadi kata yang buruk. Kitab suci itu fiksi atau bukan?" sambung Rocky.

Surat Nomor: B/741/I/RES.2.5./2019/Dit.Reskrimsus menjadi dasar pemanggilan Rocky, yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP M. Irhamni bertanggal 28 Januari 2019.

Baca juga artikel terkait KASUS PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto