tirto.id - Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menanggapi rencana kepolisian atas pemanggilan Rocky Gerung untuk diminta klarifikasi ihwal pernyataannya soal kitab suci fiksi.
"Kalau PBNU kami serahkan kepada proses hukum. Semua harus taat kepada proses hukum," ujar Robikin saat di Hall JCC Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019).
Ia pun mengatakan proses hukum yang akan menimpa Rocky Gerung harus berjalan secara transparan, memenuhi kaidah hukum, dan kemudian harus bisa membuktikan kebenaran dari masing-masing pihak. Baik pihak pelapor, Rocky Gerung sebagai terlapor, dan kepolisian yang menyelidiki kasus tersebut, harus bisa membuktikan kebenarannya.
"Saya maksud gini, proses hukum itu harus ada pelapor, terlapor dan dalam laporan tersebut harus ada alat bukti yang cukup. Apa sih maksudnya ungkapan Rocky, gitu. Kemudian ungkapan para ahli, kemudian yang men-judge, sehingga proses hukum harus berjalan dengan baik dan diikuti," ucap Robikin.
Namun, menurut Robikin, sebagai umat Islam, sulit menerima pernyataan Rocky yang mengatakan bahwa kitab suci itu fiksi. Karena menurutnya Al-Qur'an sebagai kitab suci umat Islam kebenarannya mutlak dan bukan sesuatu yang imajinatif maupun fiksi.
"Karena sebagai muslim kami semua mengimani bahwa Al-Quran adalah Kalamullah. Dan sebagai Kalamullah, tentu sulit menerima pernyataan Al-Quran adalah fiksi," terangnya.
Tetapi, kata Robi, jika nanti Rocky menjadi tersangka bahkan terdakwa karena kasus tersebut. Maka sebagai masyarakat sipil, Rocky memiliki kesempatan untuk membuktikan jika dirinya tidak bersalah.
"Begitu pula sebaliknya, negara harus punya kesempatan yang sama untuk membuktikan tuduhan itu benar adanya," pungkasnya.
Berdasarkan surat Nomor: B/741/I/RES.2.5./2019/Dit.Reskrimsus, Rocky Gerung akan menjalani pemanggilan untuk diminta klarifikasi ihwal pernyataannya soal kitab suci fiksi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Alexander Haryanto