Menuju konten utama
Kasus Dugaan Penistaan Agama

Rocky Gerung Minta Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dirinya Besok

Kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, meminta polisi dapat menjadwalkan ulang pemeriskaan kliennya pada Jumat (1/2/2019).

Rocky Gerung Minta Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Dirinya Besok
Pengamat politik Rocky Gerung menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan kepolisian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/12/2018). ANATRA FOTO/Harry T

tirto.id - Kuasa Hukum Rocky Gerung, Haris Azhar mengatakan kliennya tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk mengklarifikasi soal pernyataannya ihwal kitab suci fiksi.

“Kami minta penjadwalan ulang menjadi besok, Jumat [1/2/2019], sebab hari ini dia sedang berada di luar kota, ada acara yang tidak bisa ditinggalkan,” ujar Haris ketika dikonfirmasi, Kamis (31/1/2019).

Pemeriksaan direncanakan berlangsung hari ini, Kamis (31/1/2019) pukul 10.00 WIB.Ia menambahkan kliennya berencana hadir sekitar pukul 14.00 atau 15.00 WIB.

Surat Nomor: B/741/I/RES.2.5./2019/Dit.Reskrimsus menjadi dasar pemanggilan Rocky, yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP M Irhamni bertanggal 28 Januari 2019.

Pernyataan 'kitab suci adalah fiksi' dilontarkan Rocky dalam acara Indonesian Lawyers Club (ILC) TV One yang bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa (10/4/2018).

Rocky menyatakan kata fiksi dianggap negatif karena dibebani kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai sebagai kebohongan. "Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ujar dia.

“Karena dua bulan ini kata fiksi itu jadi kata yang buruk. Kitab suci itu fiksi atau bukan?" sambung Rocky.

Pemanggilan Rocky berdasarkan laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Senin (16/4/2018), dengan nomor laporan LP/512/IV/2018/Bareskrim bertanggal 16 April 2018 dengan sangkaan melanggar Pasal 156a KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri