tirto.id - Pengadilan Tinggi Medan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Tanjungbalai. Alhasil, Meliana (44) tetap dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara karena telah terbukti melakukan penodaan agama.
"Majelis Hakim Tingkat Banding pada dasarnya sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama," seperti ditulis dalam Putusan PT Medan Nomor 784/Pid/2018/PT MDN.
Putusan tingkat banding ini dibacakan majelis hakim tingkat banding pada Kamis (25/10/2019). Hakim Daliun Sailan didapuk menjadi hakim ketua, dengan hakim anggota Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Adrianda Patria.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Tanjung Balai memvonis Meiliana, dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun. Meiliana dianggap telah melanggar pasal penistaan agama setelah pada tahun 2016 lalu ia mengeluhkan bisingnya suara azan yang berasal dari pelantang masjid di sekitar rumahnya.
Kasus ini terjadi di Tanjung Balai, Sumatera Utara pada medio 2016. Berawal dari keluhan Meiliana atas suara pelantang masjid yang dianggap terlalu bising ketika melantunkan azan. Kejadian yang semula hanya kasak kusuk di lingkungan warga di sebuah kota kecil di Sumatera Utara itu kemudian menyebar luas. Bahkan kejadian ini disebarkan melalui perangkat gawai sehingga menghasilkan sentimen SARA hingga ke luar kota Tanjung Balai.
Akibatnya pun tak tanggung-tanggung, massa mengamuk dan membakar tiga wihara, delapan kelenteng dan satu balai pengobatan di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Tak hanya itu, bahkan tiga mobil, dua motor dan satu becak juga dibakar oleh massa yang mengamuk tanpa tahu duduk perkaranya.
Majelis Hakim Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Medan pun menyatakan kalau hukuman yang dijatuhkan terhadap Meliana sudah adil bagi terdakwa dan masyarakat.
"Menurut Majelis Hakim Tingkat Banding lamanya pidana tersebut telah memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa dan bagi masyarakat, karena telah sesuai dengan kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini," demikian ditulis dalam amar putusan.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri