Menuju konten utama

Detail Kejadian Keluhan Suara Azan dan Kerusuhan di Tanjung Balai

Meiliana, seorang keturunan Tionghoa, akhirnya divonis penjara 1,5 tahun. Semua berawal dari keluhannya terhadap suara azan yang terlampau keras.

Detail Kejadian Keluhan Suara Azan dan Kerusuhan di Tanjung Balai
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Meiliana mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/7/2018). ANTARA FOTO/Septianda Perdana

tirto.id - Massa mengamuk. Mereka berteriak di tengah-tengah kegelapan. "Bakar... bakar... bakar... bakar..." Dan terjadilah kengerian itu: api disulut di bawah sebuah van putih. Tak lama setelahnya api juga berkobar di lantai satu vihara, membubungkan asap tebal ke udara.

Tak ada polisi yang berjaga ketika kengerian itu terjadi, demikian kata salah satu saksi mata yang dikutip dari Majalah Tempo edisi 8 Agustus 2016. Satuan Brigade Mobil baru datang pagi keesokan harinya.

"Pak, tolong kejadian di Tanjungbalai ditangani," kata Tito Karnavian, Kapolri, kepada Komisaris Besar Jenderal Syafruddin.

Namun semua sudah terlambat. Seisi vihara sudah hancur. Dupa berserakan di mana-mana, pun dengan patung dewa yang bagian bawahnya sudah entah ke mana.

Malam itu tercatat tiga vihara, delapan kelenteng dan satu balai pengobatan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, dirusak dan dibakar. Bukan cuma itu, tiga mobil, dua motor dan satu becak juga dibikin gosong.

Berawal dari keluhan

Semua berawal dari keluhan Meiliana ketika sedang belanja di warung Kasini, Jumat 22 Juli 2016 pukul tujuh pagi. Kepada pemilik warung, ka Uo, Meiliana mengeluh soal volume speaker masjid yang menurutnya terlalu keras. Meiliana adalah seorang keturunan Tionghoa beragama Buddha.

Masjid yang ia maksud adalah Al-Maksum, lokasinya persis ada di depan rumah yang disewa Meiliana di Jalan Karya Kelurahan Tanjungbalai Selatan I. Meiliana sudah delapan tahun tinggal di tempat itu.

Ada dua versi keluhan Meiliana ini. Pertama menurut Meiliana sendiri, dan kedua berdasarkan keterangan ka Uo. Versi Meiliana, ia mengatakan kepada ka Uo: "ka Uo, dulu kan suara masjid kita tidak begitu besar, sekarang kok agak besar?" Kak Uo menjawab: "Iya, ya." Sementara menurut Uo sendiri, Meiliana awalnya bilang: "Bilang sama uwak itu, tolong kecilkan suara masjid, bising kupingku ribut kali."

Mendengar keluhan itu ka Uo menjawab: "Ya, nanti aku sampaikan ke ayahku." Ayah Uo adalah Kas, yang tidak lain merupakan pengurus masjid.

Kak Uo tidak menyampaikannya langsung ke ayahnya. Ia lebih memilih bicara ke Her, adiknya, pada 23 Juli 2016. Adiknya yang kemudian menyampaikan ke ayah. Kata ka Uo kepada adiknya: "Her, orang Cina muka itu minta kecilkan volume masjid." Embel-embel "orang Cina" turut disampaikan kepada Kas.

Kas mengkonfirmasi permintaan itu ke Uo. Uo membenarkannya. Sejak dari sini pernyataan Meiliana telah menyimpang dari apa yang benar-benar ia katakan.

29 Juli 2016. Kas memberitahu apa yang ia dengar dari sang anak kepada Lobe, Zul dan Dai. Ketiganya pengurus masjid. Tidak butuh waktu lama, bada Magrib keempat orang ini dan seseorang bernama Rif mendatangi rumah Meiliana meminta klarifikasi.

Lagi-lagi ada dua versi dari pertemuan ini. Meiliana mengatakan dia tak pernah melarang azan. Sementara versi satunya lagi–dari Lobe–menyebut Meiliana memang keberatan dengan "suara azan di masjid".

Pukul 19.15, Fahrur Razman Sambas, Kepala Lingkungan I Tanjungbalai Kota I, melaporkan hal ini ke lurah. Lurah kemudian meminta Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk turut serta hadir ke kantornya. Di sana Meiliana mengaku dia memang keberatan, tapi bukan oleh azan itu sendiri melainkan karena suaranya yang dianggap terlampau bising.

Di luar, sekitar pukul 21.15, ternyata sudah berkumpul massa. Satu orang tak dikenal tiba-tiba masuk mencoba memukul Meiliana.

Kabar berkembang cepat. Muncul berita sumir di tengah-tengah warga kalau "seorang Cina mengamuk ke kelurahan," "Cina larang-larang azan", dan sejenisnya. Rud, seorang warga, bahkan berorasi menggunakan pengeras suara di depan Polsek. Tingkahnya membikin informasi makin cepat tersebar. Dia juga menghidupkan sirene pengeras suara di Bundaran PLN.

"Hari ini kita jangan diinjak kaum Cina, adanya pelarangan azan yang berkumandang di masjid," katanya berulang-ulang. Setelah warga berkumpul, mereka dimobilisasi. Rumah Meiliana dirusak.

Setelah itu Rud dan massa bergerak ke vihara karena gagal menghancurkan rumah Meiliana yang dijaga warga setempat. Mereka melanjutkan aksi brutalnya.

Seluruh kronologi itu disaripatikan dari laporan penelitian berjudul Rekayasa Kebencian dalam Konflik Agama: Kasus Tanjung Balai yang dibuat oleh Siswo Mulyartono, Irsyad Rafsadi dan Ali Nursahid dari Pusat Studi Agama dan Demokrasi, Yayasan Paramadina.

Meiliana dipenjara

Masih menurut laporan Siswo, Irsyad dan Ali, sebetulnya tak ada masyarakat yang mau melaporkan Meiliana ke polisi. Pun awalnya Majelis Ulama Indonesia Kota Tanjungbalai enggan mengeluarkan fatwa penodaan agama kepadanya. Tapi lembaga lain seperti FUI, HTI, dan pesantren al-Wasliyah mendesak.

MUI kalah suara. Pada Januari 2017 mereka mengeluarkan fatwa yang isinya adalah apa yang dilakukan Meiliana masuk dalam kategori penistaan terhadap agama Islam.

Kejadian-kejadian ini berlangsung bersamaan dengan aksi-aksi menentang Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta, atas dugaan pasal yang sama.

Polisi, dalam hal ini Polda Sumatera Utara, akhirnya menetapkan status tersangka kepada Meiliana pada Maret 2017 (koreksi: yang benar Polda Sumatera Utara, bukan Polda Medan). Pasal yang dikenakan adalah pasal 156 subsider 156 a KUH Pidana tentang penistaan agama, sama seperti Ahok.

Sidang-sidang pun berlanjut, tak jarang dengan kehadiran massa.

INFOGRAFIK Terpidana kasus penistaan agama

Meiliana hanya bisa menangis ketika hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dari Pengadilan Negeri Medan akhirnya memutusnya bersalah dan menghukumnya dengan kurungan 1,5 tahun penjara pada Selasa (21/8/2018) kemarin.

Hendardi, ketua Setara Institute, mengatakan sedari awal proses hukum atas Meiliana berjalan di luar koridor rule of law dan fair trial. "Proses hukum penodaan agama dalam perkara ini sejak awal dipicu oleh sentimen SARA atas dirinya," kata Hendardi kepada Tirto.

Bagaimanapun palu telak diketok. Meiliana tetap harus menjalankan hukuman meski telah berkali-kali meminta maaf. Padahal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama saja mengatakan kritik suara azan yang terlalu keras "bukan ekspresi kebencian atau sikap permusuhan terhadap golongan atau agama tertentu".

Seharusnya, kata Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Robikin Emhas seperti dikutip dari Antara, kritik suara azan harus dilihat sebagai kritik yang konstruktif dalam kehidupan masyarakat yang plural.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Rio Apinino

tirto.id - Hukum
Reporter: Rio Apinino
Penulis: Rio Apinino
Editor: Zen RS