Menuju konten utama

Ramai-ramai Menghapus Pasal Penodaan Agama

Beberapa negara seperti Denmark, Irlandia dan Skotlandia tengah berencana menghapus pasal penodaan agama.

Ramai-ramai Menghapus Pasal Penodaan Agama
Saksi ahli Zuhairi Misrawi memberikan keterangan ketika sidang uji materi UU Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (10/10/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Pada Februari 2015, acara TV RTE Irlandia berjudul Meaning Life mengundang seorang aktor, penulis dan komedian terkenal asal Inggris, Stephen Fry. Dalam wawancara tersebut, Gay Byrne selaku pemandu acara bertanya pada Fry seputar apa yang akan dilakukannya jika bertemu dengan Tuhan di surga nanti?

Fry enteng menjawab “Akan saya tanyakan, mengapa anak itu kena penyakit kanker tulang?”

"Berani-beraninya Anda menciptakan dunia di mana kesengsaraan seperti itu bukan salah kita? Ini enggak benar," ujar Fry. "Ini benar-benar jahat."

"Kenapa saya harus menghormati Tuhan yang bertingkah seenaknya, bodoh, dan menciptakan dunia yang penuh ketidakadilan dan kepedihan?" kata Fry lagi.

Fry selanjutnya menyebut bahwa Tuhan adalah sosok maniak dan benar-benar egois lantaran mengklaim dirinya maha segalanya. “Kita harus menghabiskan hidup dengan berlutut, berterima kasih padanya. Tuhan macam apa itu?” lanjutnya.

Dilansir dari Independent, cuplikan wawancara Fry sudah tersebar luas sejak 2015. Tidak ada pihak yang mempermasalahkan omongan Fry secara hukum, hingga pada akhir 2016 ketika seorang pria melapor ke polisi.

Pria yang tak mau disebut identitasnya itu mengaku kepada Garda, nama kesatuan polisi Irlandia, bahwa secara pribadi ia tak tersinggung. “Saya hanya percaya bahwa komentar yang dibuat oleh Fry di RTE adalah perbuatan pidana dan saya melaksanakan kewajiban saya sebagai warga negara dengan melaporkan kejahatan itu," tuturnya dikutip Irish Independent.

Di Irlandia, hujatan atau penodaan agama diatur di bawah Undang-Undang Pencemaran Nama Baik tahun 2009. Bunyi dua butir ayat dalam pasal 37 kurang lebih begini: “Adalah ilegal untuk menggunakan kata-kata yang sangat kasar atau menghina dalam kaitannya dengan hal-hal sakral terhadap agama apapun, sehingga dengan sengaja menyebabkan kemarahan di antara sejumlah besar penganut agama itu." Barang siapa yang terbukti bersalah menista agama di Irlandia dapat didenda maksimal €25.000.

Kepolisian Irlandia pada Mei 2017 menindaklanjuti laporan pria tersebut. Tetapi kepolisian tak menemukan adanya cukup bukti kemarahan publik atas ucapan Fry. Kasus itu mandek dan tidak diteruskan.

Bagaimanapun kasus pelaporan Fry atas dugaan penodaan agama telah menjadi sorotan publik Eropa. Pasal penodaan agama kembali jadi pembicaraan hangat di sejumlah negara Eropa sepanjang 2017.

Segera setelah kasus Fry, muncul desakan di Irlandia untuk menentukan pencabutan pasal penodaan agama melalui referendum. Menteri Kesehatan Irlandia, Simon Harris sendiri melihat pasal tersebut konyol dan agak memalukan.

Ramai-ramai Bercermin

Laporan U.S. Commission on International Religious Freedom (USCIRF) tahun 2016 berjudul "Respecting Rights? Measuring The World’s Blasphemy Laws" (PDF) mendefinisikan kebebasan beragama atau berkeyakinan sebagai hak yang luas termasuk kebebasan perpikir, berekspresi, berkumpul dan berserikat, termasuk pilihan untuk tidak beragama berdasarkan pikiran dan hati nurani seseorang.

USCIRF menunjukkan bahwa dari total 195 negara di dunia, 71 negara masih memiliki pasal penodaan agama. Bila diurai dalam persentase per regional, 25,4 persen dari 71 negara tersebut berada di negara Kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara; 25,4 persen di Asia-Pasifik; 22,4 persen di Eropa; 15,5 persen Afrika Sub-Sahara; dan 11,2 persen di Amerika.

Uraian pasal penodaan agama di 71 negara tersebut juga menunjukkan kemiripan, sama-sama mendefinisikan penodaan agama sebagai tindakan menghina atau menunjukkan penghinaan atau kurangnya penghormatan kepada Tuhan.

Mengacu pada International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) (PDF) yang diratifikasi oleh mayoritas 71 negara tadi, pasal penodaan agama seharusnya tidak ada lagi atau dihapuskan. Selain bertentangan dengan prinsip kebebasan berbicara dan berekspresi, kehadiran pasal tersebut juga memunggungi kebebasan beragama seperti yang tercantum dalam Pasal 18 ICCPR.

Di Denmark, Partai Venstre yang berkuasa mulanya menolak wacana penghapusan pasal penodaan agama, tetapi sejak 2017 berbalik mendukung. Pihak kepolisian Denmark pada April 2017 masih bersikeras menolak dengan alasan bila pasal tersebut dihapus, aksi teror akan meningkat. Beberapa politikus lainnya juga khawatir orang akan bebas menghina agama. Denmark sendiri terakhir kali menggunakan pasal penodaan agama pada 1946.

Di Jerman, penodaan agama diatur oleh Undang-Undang Pencemaran Nama Baik Pasal 166 KUHP. Rata-rata 15 orang per tahun dihukum karena pencemaran nama baik.

Meski tidak secara eksplisit menjabarkan tentang penodaan agama, tetapi pasal tersebut masih dapat menjerat siapapun yang dituduh menodai agama. Dilansir dari Deutsche Welle, pada Januari 2015 lalu Hans Michael Heinig, direktur sebuah lembaga hukum Protestan menganjurkan agar ketentuan hukum penodaan agama dihapuskan.

Konferensi Waligereja Jerman meminta agar negara tetap mempertahankan pasal tersebut dengan dalih agar ada "keseimbangan yang bijak" antara nilai-nilai konstitusional "seperti kebebasan berekspresi, kebebasan artistik dan pers versus kebebasan agama dan pemikiran". Sementara menurut Heinig, tujuan seperti toleransi dan penghargaan atas orang lain hanya bisa dicapai melalui pendidikan dan memberikan contoh langsung, bukan dengan langkah hukum.

Selandia Baru juga tergerak untuk meninjau relevansi pasal penodaan agama dalam KUHP mereka. Merujuk laporan Law Library of Congress (LOC) tahun 2017 berjudul Blasphemy and Related Laws in Selected Jurisdictions (PDF), sudah lebih dari 120 tahun Selandia Baru tidak menggunakan pasal penodaan agama sejak diperkenalkan pada 1893. Tercatat hanya satu kasus yang berhasil diadili pada 1922. Itu pun terdakwa diputuskan tidak bersalah.

Pembahasan soal penghapusan pasal penodaan agama di Selandia Baru sebenarnya sudah masuk dalam RUU, namun Pada Oktober 2017 lalu, dilansir dari Newsweek, Parlemen Selandia Baru membatalkan RUU tersebut karena masalah penodaan agama dinilai belum cukup mendesak.

infografik menghapus pasal penodaan agama

Di Skotlandia yang berstatus negara konstituen di bawah Britania Raya, desakan untuk menghapus pasal penodaan agama juga muncul. Agenda ini diusung oleh Partai Nasional Skotlandia yang mulai mengkampanyekan isu tersebut pada akhir Maret 2018 kemarin. Dilansir dari Sunday Herald, Undang-undang penistaan di Skotlandia sudah ratusan tahun tidak digunakan. UU tersebut terakhir dipakai pada 1834 untuk memenjarakan penjual buku di Edinburgh bernama Thomas Paterson. Ia didakwa menjual bacaan-bacaan yang dianggap menghujat agama.

Menghilangkan undang-undang penodaan agama akan "mengokohkan kedudukan Skotlandia untuk menentang pelanggaran hak asasi manusia dengan kedok isu penodaan dan penyimpangan ​​agama di dunia," kata Partai Nasional Skotlandia yang juga turut memperjuangkan kemerdekaan Skotlandia dari Inggris.

Lalu, bagaimana dengan pasal penodaan agama dalam KUHP Indonesia? Indonesia sendiri adalah negara yang sudah meratifikasi ICCPR. Jika kovenan tersebut benar-benar dipatuhi, pasal penodaan agama seharusnya dihilangkan.

Perkara penodaan agama di Indonesia diatur dalam Pasal 156a KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Asal-usul pasal ini tidak lepas dari warisan kolonial Belanda. Di era Sukarno, karena desakan ormas-ormas Islam konservatif, diterbitkanlah Ketetapan No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang sekarang menjadi Pasal 156a KUHP.

Ironisnya, sejak 2011, jerat bagi orang yang dituduh menodai agama di Indonesia tidak hanya melibatkan Pasal 156a, atau Pasal 157 KUHP, melainkan juga Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 juncto Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan pasal berlapis seperti ini, termasuk dalam ranah akademik, seseorang bisa dengan mudah dituduh menista suatu agama di Indonesia dari berbagai sisi, termasuk kebebasan berkeyakinan.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Tony Firman

tirto.id - Hukum
Reporter: Tony Firman
Penulis: Tony Firman
Editor: Windu Jusuf