Menuju konten utama

Mereka Dipenjara Karena Didakwa Menista Agama

Ahok adalah kasus mutakhir dugaan penistaan agama. Delik penistaan agama telah memenjarakan beberapa nama, termasuk nama-nama populer. Nyaris tak ada yang lolos.

Mereka Dipenjara Karena Didakwa Menista Agama
Sasatrawan HB Jassin. FOTO/Doc. PDS HB Jassin

tirto.id - Penistaan agama menjadi perbuatan yang paling dibenci di Indonesia, mungkin lebih dibenci ketimbang kejahatan yang lain. Sepanjang sejarah Indonesia, delik penistaan agama sudah sangat sering dipakai untuk memenjarakan orang. Ini kenyataan sejarah yang sudah terjadi jauh sebelum Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituduh melecehkan Islam karena pernyataannya di Kepulauan Seribu (30/09/2016).

Pada Agustus 1968, majalah Sastra memuat sebuah cerpen berjudul "Langit Makin Mendung". Ceritanya bukan tentang turunnya hujan, tapi tentang turunnya Nabi Muhammad ke bumi, persisnya turun di Jakarta. Nabi turun ditemani malaikat Jibril. Mereka hendak menyelidiki, kenapa jumlah orang Islam yang masuk surga begitu sedikit.

Di bumi, mereka menemukan perzinahan, budaya minum alkohol, saling bertikai dengan sesama Islam sendiri. Banyak orang Islam yang bertindak tidak sesuai dengan ajaran Islam. Mereka teracuni oleh ideologi sekuler. Muhammad dan Jibril tak bisa berbuat apa-apa atas apa yang terjadi. Mereka hanya bisa melihat kelaparan, kejahatan dan permainan-permainan politik Jakarta dengan menyaru sebagai burung elang.

Cerita yang ditulis Ki Pandji Kusmin (nama pena dari penulis yang di kemudian hari diketahui bernama Sudihartono) itu memicu amarah besar umat Islam Indonesia. Majalah Sastra, tempat HB Jassin menjadi penyunting, menjadi sasaran amuk massa. Kemarahan sama sekali tidak mereda walau pun majalah Sastra sudah melayangkan permintaan maaf.

Dalam Nusa Jawa Silang Budaya Jilid I, Denys Lombard menulis: “jika dilihat dari tahun terbitnya, sebenarnya kritik itu tidak istimewa dan tidak provokatif. Namun cara yang dipilihnya menimbulkan kemarahan kalangan (Islam) ortodoks, karena sejak baris pertama muncul Nabi Muhammad, yang karena bosan dengan surga meminta kepada Allah agar diizinkan untuk turun ke dunia mengemban misi.”

HB Jassin menjadi orang yang bertanggung jawab atas cerpen tersebut. Pasalnya, Ki Pandji Kusmin tidak diketahui orangnya. Itu hanyalah nama pena. Apalagi Jassin juga menolak membeberkan identitas Ki Pandji Kusmin yang sebenarnya. Permintaan maaf Jassin tak cukup. Dia diajukan ke pengadilan. Jassin diberi hukuman satu tahun penjara dan dua tahun percobaan.

HB Jassin bukan satu-satunya penulis yang dituduh menistakan agama. Pimpinan Redaksi tabloid hiburan Monitor, Arswendo Atmowiloto, juga pernah kena masalah hukum sebagai penista agama (Islam).

Tabloid yang sebagian besar sahamnya dimiliki Kompas-Gramedia ini oplahnya pernah mencapai 500 ribu eksemplar. Monitor membuat heboh pada edisi 15 Oktober 1990. Monitor menyiarkan hasil angket pembaca yang memilih tokoh yang mereka kagumi melalui kartu pos.

Dalam edisi itu, Monitor mengumumkan angket pembaca di rubrik Kagum. Dalam angket itu, Presiden Soeharto berada di urutan teratas dengan 5.003 pengagum yang mengirim kartu pos. Lalu berturut-turut: Menristek BJ Habibie dengan 2.975 pengagum, Mantan Presiden Sukarno dengan 2.662 pengagum, Iwan Fals dengan 2.431 pengagum. Dari peringkat 5 sampai 10 diisi oleh: Zainudin MZ, Try Sutrisno, Saddam Husein, Siti hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutur dan Arswendo selaku pemimpin redaksi menempati posisi 10 dengan 797 pengagum.

Angket ini menjadi kecaman karena Nabi Muhammad SAW hanya menempati posisi ke-11 dengan 616 kartu pos pengagum saja. Nabi Muhammad kalah populer dibandingkan Zainuddin MZ, Soeharto, Saddam Husein, Soekarno, bahkan kalah dari Arswendo sendiri.

Kecaman dengan segera bermunculan. Surat kabar Adil nomor 11 th 59 Oktober II/1990 memampangkan wajah Arswendo di bawah judul artikel: "Penghinaan terhadap Islam: Di balik Angket Monitor".

Pada edisi Senin 22 Oktober 1990, di halaman delapan, Monitor memajang permintaan maaf. Bunyinya: “MOHON MAAF//Kami, seluruh karyawan Monitor, memohon maaf yang sebesar-besarnya karena khilaf memuat ‘Ini Dia: 50 Tokoh Yang Dikagumi Pembaca Kita’ dalam terbitan no.255/IV 15 Oktober 1990.”

Meski Ketua Umum Nahdlatul Ulama, Abdurrahman Wahid, sudah bilang bahwa wibawa Nabi Muhammad tidak akan berkurang hanya karena kasus Monitor, tetap saja amarah tak mereda. Seruan Gus Dur bahwa cukuplah Monitor diboikot dengan tidak membeli juga tidak cukup meredakan persoalan.

Gus Dur memang sendirian. Tokoh-tokoh yang pada masa itu dianggap moderat pun cenderung tidak membela Arswendo.

Tokoh Muhammadiyah, Amien Rais, menuding Monitor telah memberi pukulan serius yang menghina umat Islam. Bahkan Nurcholis Madjid sekali pun gusar benar. "Saya merasa disepelekan betul!” kata Cak Nur. Arswendo kala itu dianggap menyusahkan usahanya untuk mengembangkan toleransi. Cak Nur bukan saja menyarankan Monitor dibredel, tapi juga meminta pemerintah untuk tidak menutup-nutupi jika ada mekanisme di belakang kasus tersebut.

Arswendo pun harus menelan pil pahit. Ia dibawa ke pengadilan dan diputuskan bersalah. Ia dihukum bui selama lima tahun.

INFOGRAFIK Terpidana kasus penistaan agama

Tuduhan penistaan agama melalui media massa bukan hanya menimpa majalah Sastra atau tabloid Monitor. Pada 98 tahun silam, tepatnya pada 1918, surat kabar Djawi Hiswara menerbitkan artikel berjudul "Pertjakapan antara Marto dan Djojo" yang memuat kalimat bahwa Nabi Muhammad minum-minuman keras dan candu. Karena artikel ini Djawi Hiswara didatangi ribuan massa.

Delik penistaan agama tidak hanya menimpa media massa dan orang-orang yang menjadi pemimpinnya. Selama 10 tahun terakhir, beberapa kasus penistaan agama justru lebih sering menimpa perorangan.

Pada 2006, 41 anggota Lembaga Pelayanan Mahasiswa Indonesia (LPMI) ditendang masuk penjara 5 tahun. Mereka dituduh mengadakan konser doa di Hotel Asida, Batu, Malang, yang menghina umat Islam.

Pada 2011, Antonius Richmond Bawengan, juga dijerat 5 tahun penjara. Dia dituduh menyebarkan sejumlah selebaran dan buku yang dianggap melecehkan keyakinan agama tertentu. Publikasi yang dipersoalkan berjudul “Bencana Malapetaka Kecelakaan (Selamatkan Diri Dari Dajjal), “Tiga Sponsor-Tiga Agenda-Tiga Hasil” dan “Putusan Hakim Bebas”.

Pada 2012, seorang ibu rumah tangga bernama Rusgiani juga harus dihukum setahun dua bulan karena divonis bersalah telah menista agama Hindu. Ia dianggap menghina tempat sesaji orang Hindu di Bali. Rusgiani terbukti mengatakan: “Tuhan tidak bisa datang ke rumah ini, karena Canang itu jijik dan kotor.”

Pada tahun ini, ada kasus Nanang Kurniawan yang juga didakwa menista agama. Ia dihukum 18 bulan penjara karena dianggap secara sengaja merancang alas kaki dengan gambar ornamen yang diduga merupakan materi kaligrafi.

Nyaris tidak ada yang lolos dari jerat hukum ketika seseorang diajukan ke pengadilan karena delik penistaan agama. Apalagi jika kasusnya sudah menjadi perhatian yang begitu besar, seperti terjadi dalam kasus H.B. Jassin dan Arswendo Atmowiloto. Semuanya menjadi semakin sulit ketika kasus itu juga beririsan dengan pertarungan politik -- persis seperti yang kini sedang dialami oleh Ahok.

Baca juga artikel terkait PENISTA AGAMA atau tulisan lainnya dari Petrik Matanasi

tirto.id - Humaniora
Reporter: Petrik Matanasi
Penulis: Petrik Matanasi
Editor: Zen RS