Menuju konten utama

Pengakuan Pendamping Meiliana: "Tak Pernah Ada Protes Azan"

Tuduhan Meiliana memprotes suara azan didasarkan fatwa MUI Sumut dan pandangan jaksa, yang dibuat lima bulan setelah kejadian.

Pengakuan Pendamping Meiliana:
Avatar Deva Alvina Sebayang. tirto.id/Sabit

tirto.id - Kasus Meiliana, seorang ibu dari Tanjung Balai yang divonis 18 bulan karena dianggap terbukti melakukan “penodaan agama” telah memicu perdebatan di media. Satu hal yang menjadi pusat perhatian adalah soal apakah Meiliana dapat dianggap “menodai agama” karena memprotes suara azan.

Tapi, benarkah Meiliana secara arogan memprotes azan?

Banyak opini yang berkembang, baik yang bersimpati maupun yang mendukung vonis atas Meiliana, tidak memperhatikan pernyataan Meiliana sendiri.

Apa sebenarnya yang dipersoalkan Meiliana, seorang ibu rumah tangga, yang berpendidikan SMP dan bekerja sebagai buruh ikan asin ini?

Sebagai disclaimer, saya Deva Alvina br Sebayang, bekerja sebagai penyuluh agama Kristen Kementerian Agama. Saya melakukan penelitian di Tanjung Balai pada 2017 dan mendampingi Meiliana selama masa persidangan. Dokumen-dokumen yang saya kutip di bawah ini bersumber dari Aliansi Sumut Bersatu (ASB) dan Kantor Hukum Ranto Sibarani, SH dan Rekan.

Dari berkas BAP Meiliana di Polres Tanjung Balai, 1 Maret 2017, berikut hal penting yang perlu kita ketahui (beberapa salah tik dibetulkan):

PERTANYAAN:

(1) Apakah saudari dalam keadaan sehat jasmani dan rohani?

JAWABAN: _________ Ya, saat ini saya dalam keadaan sehat jasmani rohani pada saat sekarang ini.

(4) Apakah saudari sebelumnya pernah dihukum dalam perkara lain? Jika pernah, kapan dan di mana, dalam perkara apa serta berapa lama putusannya?

__________ Tidak Pernah.

(6) Ditanyakan pada saudari sejak kapan saudari tinggal di Jalan Karya Kota Tanjung Balai?

__________ Saya tinggal dan menetap di Jalan Karya Kota Tanjung Balai sejak 2008 sampai 2016.

(8) Apakah sebabnya sehingga saudari tidak lagi tinggal dan menetap di Jalan Karya?

___________ Saya tidak tinggal dan menetap lagi di Jalan Karya Kota Tanjung Balai karena pada tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 19.00 WIB di rumah saya telah terjadi kerusuhan di mana awalnya masyarakat Jalan Karya datang ke rumah saya untuk menanyakan apakah saya ada melarang azan, selain itu warga masyarakat melempari dan membakar rumah saya.

Karena merasa trauma dengan kejadian tersebut maka saya tidak lagi tinggal dan menetap di Jalan Karya Kota Tanjung Balai.

(9) Siapa saja warga masyarakat yang datang menemui saudari sekira pada tanggal 29 Juli 2006 pukul 19.00 WIB?

___________ Sebenarnya warga masyarakat ramai datang ke rumah saya namun berdiri-berdiri di luar pagar, sementara yang masuk ke dalam pagar rumah saya dan berdiri dekat dengan pintu rumah saya adalah HARIS TUA MARPAUNG alias WAK LOBE, KASIDIK, DAILAMI, RIFAI , dan satu lagi laki-laki sudah tua yang tidak saya kenal.

(11) Jelaskan posisi percakapan antara saudari dengan warga masyarakat dan jelaskan pula durasi percakapan tersebut?

___________ Bahwa posisi percakapan antara saya dengan warga masyarakat adalah: saya berada di dalam rumah saya dekat pintu jerejak besi sedangkan warga masyarakat yang lima orang berdiri di luar rumah dekat pintu. Dan yang paling dekat dengan pintu rumah adalah HARIS TUA MARPAUNG alias WAK LOBE, DAILAMI dan KASIDIK.

(12) Di antara lima warga masyarakat yang berdiri di dekat pintu rumah saudari, Siapakah yang ada berbicara pada saudari?

__________ Dari lima warga masyarakat yang masuk ke pagar rumah saya, yang berbicara pada saya hanya tiga orang yakni HARIS TUA MARPAUNG alias WAK LOBE, DAILAMI dan KASIDIK.

(14) Jelaskan ucapan atau pertanyaan yang dilontarkan oleh HARIS TUA MARPAUNG alias WAK LOBE kepada Saudari?

_________ Kak.. Kau melarang Azan ya....? Kemudian saya menjawab saya tidak pernah melarang azan”.

(15) Selain HARIS TUA MARPAUNG alias WAK LOBE,sesuai penjelasan saudari pada poin 12 DAILAMI dan KASIDIK juga ada berbicara pada saudari. Yang ditanyakan: Apakah ucapan atau pertanyaan yang dikeluarkan oleh DAILAMI dan KASIDIK dan jelaskan apakah saudari ada menanggapinya atau menjawab?

___________ Seingat saya Dailami kepada saya kalimat: “....kalau bisa kau malam ini ga usah di sini lagi, aku ga jamin keselamatan kau.....” oleh saya menjawab: “Pak, kalau mau pindah itu khan ngga bisa cepat...” sedangkan Kasidik seingat saya sambil marah-marah mengucapkan: “ .... Pigi Kau dari sini....” kalimat tersebut diucapkan secara berulang-ulang, oleh saya menjawab: “ .....Kek mana mau pindah itu, kan ngga mudah.”

(16) Selain ucapan sebagaimana yang telah saudari jelaskan di atas , apakah ada ucapan lain yang saudari keluarkan untuk menanggapi ucapan atau pertanyaan dari HARIS TUA MARPAUNG, DAILAMI dan KASIDIK?

___________ Tidak ada ucapan lain yang saya ucapkan kepada HARIS TUA MARPAUNG alias WAK LOBE, KASIDIK, DAILAMI selain ucapan “ Pak , kalau mau pindah itu khan ga bisa cepat.

(23) Pada saat warga masyarakat ramai berkumpul di sekitar rumah saudari pada tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 19.00 WIB, apakah warga masyarakat melakukan pengerusakan terhadap rumah tempat tinggal saudari?

____________ Pada saat warga berkumpul di sekitar rumah saya pada tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 19.00 WIB, memang warga masyarakat yang berdiri di luar pagar ada yang menggoyang pagar rumah saya dan bagian pagar saya ada yang sudah tercabut. Setelah warga meninggalkan daerah sekitar rumah saya, anggota Polisi bernama KUNTORO datang ke rumah saya dan menyuruh saya dan suami untuk pergi ke kelurahan untuk membicarakan permasalahan yang baru saja terjadi oleh saya dan suami pergi ke kelurahan kami ke kelurahan dan pada saat itulah rumah tempat saya tinggal dirusak serta dibakar daerah pintu saya dan jendela rumah padahal di dalam rumah masih ada anak-anak saya.

(24). Sehubungan dengan keterangan saudari di atas, pada momen atau keadaan manakah para warga masyarakat melakukan pengerusakan dengan cara menggoyang-goyang pagar rumah saudari hingga ada tercabut?

____________ Terjadinya pengerusakan pagar rumah saya oleh warga masyarakat terjadi ketika saya masih berbicara dengan HARIS TUA MARPAUNG alias WAK LOBE, DAILAMI danKASIDIK.

.....

(34). Sebelum kedatangan warga masyarakat yakni pada tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 19.00 WIB, benarkah seminggu sebelumnya saudari bertemu dengan seorang perempuan biasa dipanggil Kak UO di kedai warung miliknya?”

____________ Ya benar bahwa seminggu saya sebelum tanggal 29 Juli saya ada bertemu dengan kak UO di kedai miliknya yang terletak di Jalan Karya.

.....

(36). Pada bertemu dengan kak UO di kedai miliknya yakni pada waktu sekira seminggu sebelum tanggal 29 Juli 2016, apakah keperluan saudari sehingga berada di kedai kak UO?

____________ Sebelumnya saya jelaskan bahwa saya memang sudah sering berbelanja di kedai Kak UO yakni membeli keperluan rumah tangga berupa indomie, sabun dan lain lain. Seminggu sebelum tanggal 29 Juli 2016 sekira pukul 07.00 WIB, saya memang ada berkunjung ke kedai Kak UO, keperluannya sama yakni untuk berbelanja.

(37). Sehubungan dengan keterangan saudari di atas, selain berbelanja apakah saudari ada menanyakan kepada kak UO perihal suara Mesjid Al-Maksum?

_____________ Benar pada saat bertemu dengan kak UO di kedai miliknya yakni seminggu sebelum tanggal 29 Juli 2016 saya ada menanyakan perihal suara mesjid Al-Maksum.

(38). Sehubungan dengan keterangan saudari di atas, apakah yang saudari tanyakan kepada kak UO Perihal suara Mesjid Al-Maksum?

____________ kata-kata yang saya tanyakan pada Kak UO pada saat itu adalah Kak dulu suara mesjid tidak begitu besar, sekarang kok agak besar dengan nada pelan.

(39). Apa maksud dan tujuan saudari mengatakannya? ”Kak dulu suara mesjid tidak begitu besar, sekarang kok agak besar” kepada Kak UO?

____________ Bahwa saya tak ada maksud apa-apa, saya mengatakan hal tersebut secara spontan saja”.

(40). Jika demikian menurut saudari suara apa yang volumenya agak besar yang keluar dari Mesjid Al-Maksum?”

____________ Menurut saya suara yang agak besar adalah pengeras suara atau radio yang keluar dari Mesjid Al-Maksum”

.....

(42). Apakah volume suara dari pengeras suara atau radio yang keluar dari Mesjid Al-Maksum tersebut ada yang mengganggu pendengaran saudari dalam keseharian?

____________ bahwa suara dari pengeras suara atau radio yang keluar dari Mesjid Al-Maksum tidak ada mengganggu pendengaran saya dalam keseharian saya selama delapan tahun tinggal di Jalan Karya. “

.....

(45). Pada saat saudari mendatangi Kak UO di warung miliknya dan menyampaikan kata-kata “Kak dulu suara mesjid tidak begitu besar, sekarang kok besar”. Namun menurut kak UO kata-kata yang saudari sampaikan kepada Kak UO adalah “Kak tolong sampaikan pada UaK itu kecilkan suara mesjid itu kak’ Sakit kupingku, ribut” apakah menurut saudari keterangan yang disampaikan oleh kak UO tersebut benar?

__________ Bahwa keterangan Kak UO tersebut tidak benar, yang benar adalah dulu suara mesjid tidak begitu besar, sekarang kok agak besar” kepada kak UO.

Tak hanya Meiliana dalam BAP, Brigadir Kuntoro yang menjadi pelapor dan dimajukan menjadi saksi fakta Penuntut Umum memberi pengakuan sebagai berikut:

Bahwa benar sewaktu saksi tiba di rumah Terdakwa Meiliana, keadaan rumah seperti biasa, lalu saksi tiba di rumah Terdakwa Meiliana, keadaan rumah seperti biasa, lalu saksi Fakhrur Rahman Sambas yang merupakan Kepala Lingkungan I masuk ke dalam rumah terdakwa dan mengajak terdakwa bersama suaminya untuk ikut ke kantor Kelurahan Tanjungbalai Kota I atas arahan Lurah untuk mengklarifikasi dan dimediasi dengan pihak BKM (Badan Kemakmuran Mesjid) Mesjid Al-Maksum, yang mana pada saat itu saksi ada mendengar perkataan dari Terdakwa kepada saksi dan saksi Fakhrur Rahman Sambas dengan mengatakan “Kok besar kali suara di mesjid itu, dulu tidak begitu”. (Poin 9)

Bahwa benar setelah berada di kantor lurah, terdakwa Meiliana dan suaminya Lian Tu dipertemukan dengan pengurus Mesjid Al-Maksum, di mana saksi sempat mendengar sekilas tentang permasalahan yang ada yaitu karena adanya mengatakan bahwa “Dulu suara mesjid enggak begitu besar, sekarang makin besar” namun selanjutnya saksi tidak mengetahui lagi karena tiba-tiba datang salah satu warga yang datang mengatakan “Pak, di rumah Meiliana ada yang melempar.” Mendengar itu saksi meninggalkan kantor lurah. (Poin 10)

Bahwa benar fakta yang kemudian saksi ketahui melalui cerita dari masyarakat sekitar bahwa terdakwa Meilianalah yang telah mengatakan bahwa “Suara di mesjid itu kok besar, dulu nggak begitu”. (poin 15)

(Lembar Surat Tuntutan hal. 42, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, 13 Agustus 2018)

Tampak jelas bahwa Meiliana sebenarnya tak mengatakan kata “azan”, baik dalam BAP maupun dalam kesaksian Brigadir Kuntoro (yang merupakan saksi fakta dari Penuntut Umum).

Jika demikian siapakah yang menyimpulkan bahwa Meiliana mengatakan kata “azan”?

Yang menyatakan bahwa Meiliana mempersoalkan azan adalah fatwa MUI Provinsi Sumatera Utara (SK 001/KF/MUI-SU/I/2017), yang dalam dasar pertimbangannya menyebut bahwa Meiliana adalah seorang “penista agama”/”penoda agama” yang mempersoalkan azan.

Namun, fatwa tersebut maupun pandangan Jaksa Penuntut Umum bersandar pada Surat Pernyataan yang dibuat di Tanjung Balai pada 2 Desember 2016 (alias lima bulan setelah kejadian), yang ditandatangani oleh tiga orang: Haris Tua Marpaung, Drs. Dailami, dan Rifai (Lembar tuntutan, hal. 46).

Adapun petikan kronologis yang dibuat dan ditandatangani sebagai berikut:

Pada tanggal 29 Juli 2016, hari Jumat malam pukul 19.15 Selesai sholat Mahgrib di Masjid Al-Maksum Jl. Karya Tanjungbalai, salah seorang jemaah mesjid bernama Bapak Kasidik (Nazir Masjid Al Maksum jl Karya Kelurahan Tanjungbalai) memberikan laporan kepada pengurus BKM Al-Maksum Jl Karya Tanjungbalai yang mengatakan bahwa sdri Meiliana yang bertempat tinggal di depan mesjid Al maksum merasa keberatan dengan suara azan Mesjid Al-Maksum Jl. Karya Tanjung Balai tersebut. Dan mereka merasa tidak senang terhadap hal tersebut.”

(Surat Pernyataan, tertanda tangan di atas materai, 2 Desember 2016)

Pada lembar tuntutan Jaksa Penuntut Umum, disebutkan bahwa terdakwa Meiliana telah melakukan perbuatan penodaan suatu agama pada 29 Juli 2016. Namun, sesungguhnya tak sekalipun disebutkan kata “azan” jika merujuk tindakan Meiliana pada 22 Juli 2016, pukul 08.00, ketika terdakwa mendatangi kedai/warung untuk beli rokok lalu berbicara dengan saksi Kasini alias Kak UO.

Dengan kata lain, isu bahwa Meiliana keberatan dengan azan muncul dalam Surat Pernyataan tertanggal 2 Desember 2016, alias lima bulan setelah kejadian. Surat itu juga tidak didukung oleh bukti berupa rekaman audio dan video.

Meiliana sendiri, yang sudah delapan tahun tinggal di depan Masjid Al-Maksum, sebelumnya juga tidak pernah mempersoalkan azan. Beberapa kali bahkan ia menyediakan pekarangan rumahnya untuk kegiatan masjid. Yang ia katakan waktu itu adalah “volume suara dari masjid”, yang belakangan bertambah keras. Pembicaraan biasa di warung dekat rumah Meiliana berkembang dipelintir sebagai “protes terhadap azan”.

Konstruksi cerita inilah, dan bukan fakta (yang bahkan terekam dalam BAP), yang dipakai untuk memobilisasi massa dan menjadi dasar fatwa MUI Sumut dan dasar tuntutan jaksa.

Tidak tepat jika analisis ataupun respons atas kasus ini berputar-putar pada soal azan—apakah ia harus diperbolehkan, atau dibatasi, dan sebagainya. Yang harus diperhatikan adalah bagaimana fakta kejadian sebenarnya dijadikan bahan untuk merekayasa kemarahan, yang menyebabkan kerusuhan, dan bahkan menjadi dasar vonis atas Meiliana.

=======

*) Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya.