tirto.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menanggapi soal kasus Rocky Gerung yang mengatakan 'Kitab suci adalah fiksi'. Menurut dia, perkara Rocky terangkat pada saat momentum Pemilu 2019.
"Mungkin ini ada cuma karena pemilu, nanti habis pemilu hilang lagi," ujar dia ditemui di Universitas Paramadina, Jakarta Selatan, Jumat (2/1/2019).
Namun, ketika ditanya kasus Rocky Gerung ada keterkaitannya dengan kepentingan konstestan Pemilu 2019, Mahfud mengaku tidak tahu.
"Enggak tau saya enggak tau," ucap Mahfud.
Mahfud mengaku tidak mengikuti detail kasus. Dia juga tak mengetahui ada atau tidaknya unsur penistaan agama yang dituduhkan kepada Rocky Gerung.
"Saya belum tahu apa yang dituduhkan kepada Rocky Gerung, ya. Orang itu kan punya pikiran dan perspektif sendiri secara ilmiah lalu dipanggil karena penodaan terhadap agama," kata Mahfud.
Mahfud juga mengaku tidak menemukan dalil yang membuat Rocky Gerung harus diperiksa polisi untuk menjalani penyelidikan.
"Saya tidak menemukan dalilnya, tapi polisi mungkin menemukan dalilnya, tunggu saja, kita tunggu pengumumannya," kata dia.
Pemeriksaan Rocky seharusnya dilakukan Kamis (31/1/2019), namun dia tidak hadir lantaran berada di Makassar. Pernyataan 'kitab suci adalah fiksi' dilontarkan Rocky dalam acara "Indonesia Lawyers Club (ILC)" TV One yang bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa (10/4/2018).
Rocky menyatakan kata “fiksi” dianggap negatif karena dibebani kebohongan, sehingga fiksi itu selalu dimaknai sebagai kebohongan.
"Fiksi adalah energi yang dihubungkan dengan telos, dan itu sifatnya fiksi. Dan itu baik. Fiksi adalah fiction, dan itu berbeda dengan fiktif," ujar dia.
“Karena dua bulan ini kata fiksi itu jadi kata yang buruk. Kitab suci itu fiksi atau bukan?" sambung Rocky.
Surat Nomor: B/741/I/RES.2.5./2019/Dit.Reskrimsus menjadi dasar pemanggilan Rocky, yang ditandatangani oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP M. Irhamni bertanggal 28 Januari 2019.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali