Menuju konten utama

Karding Tidak Tabayun Sebelum Laporkan Yahya Waloni

Abdul Karding menyatakan bahwa, dirinya tak bertabayun dengan Yahya Waloni sebelum melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik ke kepolisian.

Karding Tidak Tabayun Sebelum Laporkan Yahya Waloni
Abdul Kadir Karding, Sekjen PKB. FOTO/MPR.GO.ID

tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding mengaku tidak bertabayun dengan Yahya Waloni sebelum melakukan pelaporan ke kepolisian.

“Tidak. Saya tidak melakukan klarifikasi dan tabayun. Tapi saya kira semua bisa menduga (video) Youtube itu benar, bukan hoaks,” kata dia di kantor Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Tapi, lanjut Karding, adalah tugas penyidik untuk memastikan dan memproses aduan yang ia laporkan. Selain itu, dia berpendapat tidak penting terdapat unsur politis atau tidak, sebab dia menginginkan masyarakat yang seperti Yahya tidak berkembang di Indonesia.

“Yang penting orang-orang seperti ini (melakukan ujaran kebencian) tidak boleh tumbuh dan berkembang melalui cara provokasi, menghina atau menghasut,” lanjut Karding.

Anggota Komisi III DPR Itu pun mengkhawatirkan pernyataan kebencian ditebar menjelang kampanye capres-cawapres, ia cemas perbuatan Yahya ditiru orang lain jika tidak segera diproses secara hukum.

“Kita semua punya kewajiban moral dan politik agar kampanye berjalan damai, sehingga harus menghindari provokasi,” jelas Karding. Dia juga menyatakan pelaporan ini merupakan pilihan dari PKB, jadi ia tidak berkomunikasi dengan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.

Kemudian, Karding tidak ingin mengaitkan pelaporan ini dengan dugaan Yahya mendukung Prabowo-Sandiaga. “Saya tidak ingin membawa ini ke ranah politik. Bisa iya, bisa tidak (dukung kubu lawan), karena dari diksi yang digunakan (oleh Yahya),” terang dia.

Lantas, Karding tidak ingin memvonis pernyataan Yahya itu berhubungan dengan mendukung kubu rival. “Saya berpikiran positif saja jika (pernyataan) ini adalah dari pribadinya,” ucap dia.

Karding melaporkan Yahya karena pernyataannya di tayangan YouTube diduga mencemarkan nama baik KH. Ma'ruf Amin, TGB Zainul Majdi dan Megawati, ketika ustaz tersebut berceramah di Masjid Al Fida, Pekanbaru, pada 9 September 2018.

Laporan Karding bernomor STTL/957/IX/2018/BARESKRIM bertanggal 21 September 2018. Yahya dijerat dengan Undang-Undang ITE, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dalam Pasal 4 dan 16 dan/atau Pasal 156, Pasal 157, Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Yandri Daniel Damaledo