tirto.id - Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Kadir Karding melaporkan Ustaz Yahya Waloni ke Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan ujaran kebencian.
“Saya melaporkan Yahya Waloni karena pernyataannya di tayangan YouTube diduga mencemarkan nama baik KH. Ma'ruf Amin, TGB Zainul Majdi dan Megawati,” ujar dia di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Karding berpendapat pernyataan Yahya telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Karding mencontohkan kalimat yang dilontarkan Yahya, “Biang kerok masalah di Indonesia dilakukan oleh nenek di Jakarta, namanya Megawati.” Menurut pria kelahiran Donggala itu, Yahya tidak patut menghina tokoh-tokoh nasional.
Menurut dia, Yahya selaku orang yang dikenal di kalangan masyarakat tidak semestinya menyebarkan ujaran kebencian yang merugikan. “Dia menyampaikan pernyataan itu dalam satu majelis, ini berbahaya bagi bangsa, masyarakat dan mencoreng kesantunan bangsa,” terang anggota DPR Komisi III ini.
“Saya pikir, orang seperti ini (Yahya) harus diberi pelajaran berdasarkan hukum agar tidak tumbuh dan berkembang di Indonesia,” lanjut Karding.
Pada laporan kali ini, Karding membawa tayangan dari YouTube ketika Yahya berceramah di Masjid Al Fida, Pekanbaru, pada 9 September 2018, sekitar pukul 09.00 WIB, sebagai barang bukti pelaporan.
Laporan Karding bernomor STTL/957/IX/2018/BARESKRIM bertanggal 21 September 2018. Yahya dijerat dengan Undang-Undang ITE, Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE dalam Pasal 4 dan 16 dan/atau Pasal 156, Pasal 157, Pasal 207, Pasal 310, dan Pasal 311 KUHP.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto