Menuju konten utama

BKN: Ada 14 Aduan ASN dan PNS Sebarkan Ujaran Kebencian di Medsos

BKN telah menyerukan imbauan untuk melarang ASN menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA.

BKN: Ada 14 Aduan ASN dan PNS Sebarkan Ujaran Kebencian di Medsos
Ilustrasi ujaran kebencian. FOTO/Istock

tirto.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melaporkan setidaknya ada 14 aduan yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan penyebaran berita palsu (hoaks) dan ujaran kebencian melalui media sosial, dengan profesi terbanyak adalah dosen.

“Pengaduan yang dihimpun dari data LAPOR-BKN hingga Mei 2018, sedikitnya ada 14 (empat belas) aduan yang melibatkan ASN dengan dominasi terlapor terbanyak berprofesi sebagai Dosen ASN, kemudian diikuti oleh PNS Pemerintah Pusat, PNS Pemerintah Daerah (Pemda) dan guru,” kata Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Kamis (7/6/2018).

Ridwan melanjutkan, penyebaran berita palsu dan ujaran kebencian yang dilakukan ASN itu bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Aduan yang terima Humas BKN itu, kata Ridwan, disertai dengan lampiran berupa postingan di media sosial seperti Facebook dan Twitter.

“Postingan konten berita palsu di media sosial dan dugaan keterlibatan sebagai simpatisan pada organisasi yang dilarang Pemerintah,” kata dia.

BKN telah menyerukan imbauan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah untuk melarang ASN menyampaikan dan menyebarkan berita berisi ujaran kebencian perihal SARA.

Berikut bentuk aktivitas ujaran kebencian yang masuk pelanggaran disiplin:

1. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2. Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis lewat media sosial yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada poin 1 dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram dan sejenisnya).

4. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

5. Mengikuti atau menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

6. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana pada poin 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.

ASN yang terbukti melakukan pelanggaran pada poin 1 sampai 4 dijatuhi hukuman disiplin berat dan ASN yang melakukan pelanggaran pada poin 5 dan 6 dijatuhi hukuman disiplin sedang atau ringan.

Baca juga artikel terkait UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto