tirto.id - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa dugaan penyebaran ujaran kebencian, Buni Yani.
"Ditolak," ujar Juru Bicara MA Suhadi saat dikonfirmasi Tirto soal putusan kasasi yang diajukan Buni Yani, pada Senin (26/11/2018).
Perkara bernomor 1712 K/PID.SUS/2018 tersebut diadili oleh ketua majelis Sri Murwahyuni dengan anggota MD Pasaribu dan Eddy Army. Putusan kasasi tersebut diketok pada 22 November 2018.
Suhadi enggan memerinci alasan hakim menolak kasasi Buni Yani. Ia mengaku baru melihat informasi singkat soal putusan itu sehingga belum membaca secara lebih detail pertimbangan majelis hakim di berkas putusan.
"Nanti setelah selesai minutasi [proses administrasi di panitera], [bisa] dimuat di media," kata Suhadi.
Perkara yang membelit Buni Yani berkaitan dengan kasus penistaan agama yang dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada tahun 2016. Dia mengunggah potongan video pernyataan Ahok terkait surat Al Maidah ayat 51. Unggahan tersebut kemudian viral hingga akhirnya Ahok dihukum karena kasus penistaan agama.
Selama proses tersebut, Buni Yani juga dilaporkan ke polisi. Ia pun diadili karena dianggap menyebar ujaran kebencian dan melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE. Pada putusan tingkat pertama, Buni Yani dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana UU ITE yang mengubah, memotong video sambutan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kepulauan Seribu pada 26 September 2016.
Majelis Hakim memvonis Buni Yani dengan hukuman 18 bulan penjara (1,5 tahun) sebagaimana diatur dalam pasal 32 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 Undang-undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik (ITE).
Sementara itu, penasihat hukum Buni Yani belum mau berkomentar terkait putusan kasasi yang diajukan kliennya dengan alasan masih menunggu isi lengkap berkas putusan MA.
Aldwin mengaku baru membaca isi putusan dari media dan sistem penelusuran perkara di laman MA. Karena belum menerima salinan putusan, dia menyatakan tidak bisa menilai putusan MA telah adil atau tidak.
"Apalagi, di register website itu tertera ditolak perbaikan, artinya MA mengadili sendiri, memperbaiki putusan banding. Kami harus tahu dulu isinya apa [sebelum bersikap]," kata kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian kepada Tirto, hari ini.
"Kami secepatnya proaktif sambil menunggu. Mungkin mulai besok, kami akan mulai [minta] konfirmasi [ke MA]," dia menambahkan.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom