Menuju konten utama

Harapan Buni Yani dan Dampak Buruk Jika Prabowo Intervensi Hukum

Beberapa orang bergabung dalam tim pemenangan Prabowo-Sandiaga karena ingin kebal hukum.

Harapan Buni Yani dan Dampak Buruk Jika Prabowo Intervensi Hukum
Calon Presiden Pemilu 2019 nomor urut 02 Prabowo Subianto mengikuti rapat Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/9). Pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh nomor urut 01, sementara pasangan Prabowo-Sandiaga memperoleh nomor urut 02. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/kye/18.

tirto.id - Di balik Prabowo Subianto, ada orang-orang yang tersandung masalah hukum. Beberapa di antara mereka ialah Ahmad Dhani, Rizieq Shihab, hingga Buni Yani. Sebagian dari mereka yang mendukung Prabowo-Sandiaga punya harapan Prabowo kelak bisa mengintervensi institusi penegak hukum.

"Pak Prabowo harus menang, kalau enggak nanti saya masuk penjara 1,5 tahun. Justru itu yang saya lawan. Jadi ini harus dilawan ini rezim kalau dia zalim kepada masyarakatnya sendiri," kata Buni di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).

Hingga kini status Buni adalah tervonis kasus ujaran kebencian. Dia divonis hukuman penjara 1,5 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (14/11/2017).

Selain itu sesuai poin ke-16, pakta integritas Ijtima ulama II GNPF, Prabowo harus memulihkan nama baik Rizieq yang pernah menjadi tersangka kasus pornografi. Jika menjadi presiden, Prabowo harus juga mengintervensi perkara hukum yang menimpa pengikut GNPF.

Tuntutan dari pendukungnya, berseberangan dengan misi Prabowo-Sandiaga dalam persaingan Pilpres 2019. Tercatat misi Prabowo ialah, membangun keadilan di bidang hukum yang tidak tebang pilih dan transparan.

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf, Irma Suryani Chaniago meminta Prabowo jika menjadi presiden tak menuruti pendukungnya. Sebab intervensi penegak hukum akan menjadi contoh yang buruk.

"Ini preseden buruk tentunya bagi penegakan hukum. Belum jadi presiden saja sudah punya niat mengintervensi hukum," kata Irma kepada reporter Tirto, Selasa (25/9/2018).

Politikus Partai Nasdem itu menilai, presiden akan menjadi otoriter bila mengintervensi hukum. Salah satu dampak buruknya menurut Irma, para koruptor akan semakin merajalela.

Infografik CI Paguyuban Korban kriminalisasi

"Bisa jadi nanti para koruptor yang berpihak pada kekuasaan, ketika ditangkap KPK, presiden bisa intervensi untuk melindungi. Karena yang bersangkutan pernah berjasa sebagai tim sukses misalnya. Gawat jika hal ini terjadi," kata Irma.

Juru Bicara Tim Sukses Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak menjamin jika Prabowo menjadi presiden, tak akan mencampuri kewenangan penegak hukum. Sebab menurutnya komitmen Prabowo menghadirkan penegakan hukum yang adil.

"Siapa pun yang benar-benar melanggar hukum bila Pak Prabowo dan Sandi menjadi presiden dan wapres, akan ditindak secara hukum,” kata Dahnil kepada reporter Tirto.

Namun Jubir Timses Prabowo-Sandi, Pipin Sopian justru menganggap penegakan hukum di era Jokowi buruk. Dia menganggap kelompoknya yang diadili secara hukum adalah bentuk kriminalisasi.

"Jadi gini pemerintah Jokowi saat ini harusnya adil kepada siapa pun yang melanggar, baik yang pro-Jokowi, baik yang kontra dengan Pak Jokowi. Itu hukum ditegakkan," kata Pipin kepada reporter Tirto.

Tak Ada Kesetaraan di Mata Hukum

Pengajar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan janji politik bisa apa saja dan menjadi wajar. Namun tidak semuanya bisa dilunasi karena berbenturan dengan sistem lama yang sudah terbangun.

"Tetap saja penegak hukum itu punya independensinya sendiri. Karena itu janji boleh saja tapi tetap dalam koridor kebebasan kekuasaan kehakiman," kata Fickar kepada reporter Tirto.

Fickar menegaskan, presiden tidak bisa mencampuri proses hukum dari penyelidikan hingga vonis. Semua keputusan dalam suatu perkara berada di tangan penyidik, penuntut, maupun hakim.

Namun menurut Fickar, presiden mempunyai kewenangan untuk mempertimbangkan sebuah perkara dihentikan atau tidak, atas dasar pertimbangan yang logis. Jika nantinya Prabowo melampaui kewenangannya, perwakilan sipil bisa mengajukan gugatan praperadilan.

Peneliti Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (Mappi FHUI), Dio Anshar juga memiliki pendapat yang sama. Dio menegaskan kembali bahwa Prabowo tak bisa seenaknya ikut mencampuri tugas penegak hukum.

"Putusan hakim tidak boleh diintervensi Presiden. Kita sudah komitmen dari era reformasi adanya independensi kehakiman. Di mana hakim tidak boleh memutus berdasarkan intervensi pihak mana pun," kata Dio kepada reporter Tirto.

Dampak buruk dari tindakan seorang presiden yang intervensi proses hukum, menurut Dio ialah, kredibilitas seorang hakim akan diragukan. Selain itu para pelaku tindak pidana akan ramai-ramai menjadi orang dekat pemerintahan, agar tak tersentuh hukum.

Baca juga artikel terkait KASUS BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Dieqy Hasbi Widhana

tirto.id - Politik
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Dieqy Hasbi Widhana
Editor: Dieqy Hasbi Widhana