Pengacara berpendapat Agus Nurpatria menjalankan tugas sesuai surat perintah. Karena itu, mereka meminta Agus dibebaskan atau setidak-tidaknya dilepaskan.
Kuasa hukum Baiquni Wibowo meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan jaksa terkait perkara obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua.
Jaksa menilai pleidoi Hendra Kurniawan hanya memuat perjalanan kariernya di institusi Polri, namun tidak menguraikan pembelaan atas pasal yang dituntutkan.