tirto.id - Ibunda almarhum Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menghadiri sidang vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023
Rosti menyatakan pihaknya menyerahkan seluruh proses hukum kepada majelis hakim.
"Kami keluarga fokus mendengar vonis dari pak hakim Yang Mulia. Keluarga menyerahkan proses hukum ini kepada hakim," kata Rosti kepada wartawan.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak menyebut pihaknya berharap Ferdy Sambo bisaa ditjatuhi hukuman maksimal.
"Berdasarkan kesimpulan jaksa Ferdy Sambo terbukti melakukan 2 perbuatan, Pasal 340 pembunuhan berencana dan Pasal 49 UU ITE. Maka kan ada 2 perbuatan yang terbukti ini. Satu perbuatan aja kan bisa divonis maksimal kalau tidak ada hal yang meringankan. Nah ini kesimpulan jaksa kan tidak ada hal yang meringankan dan terbukti 2 pidana. Jadi ya terbuka celah besar secara yuridis untuk membuat keputusan yang maksimal untuk yang bersangkutan," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak kepada Tirto, Jumat, 10 Februari 2023.
Dalam kasus ini terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Masing-masing telah mendapatkan tuntutan hukuman dari JPU dengan rincian Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, 8 tahun penjara. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky