tirto.id - Sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua masih terus bergulir. Hari ini, tim kuasa hukum dari terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi akan menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik jaksa.
"Kamis, 2 Februari 2023 agenda duplik untuk terdakwa Richard Eliezer dan Putri Candrawathi," kata Humas PN Jakarta Selatan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Kamis 2 Februari 2023.
Sebelumnya, dalam agenda replik, jaksa menyebut bahwa dilema psikologis yang dialami terdakwa Richard Eliezer tidak dapat melepaskan terdakwa dari tanggung jawab yang harus ia emban akibat perbuatannya.
"Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak," kata Jaksa Penuntut Umum saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 30 Januari 2023.
Sementara itu, dalam replik yang disampaikan jaksa atas pleidoi Putri, ia menilai bahwa tim penasihat hukum hanya bermain akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat.
Padahal, simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawathi mampu berkata jujur di persidangan. Sayangnya hal tersebut justru tak dilakukan dalam persidangan.
"Bahkan selama dalam persidangan terdakwa Putri Candrawathi mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasihat hukum untuk tetap tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," ujar jaksa.
Dalam kasus ini terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Masing-masing telah mendapatkan tuntutan hukuman dari JPU dengan rincian Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal, masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky