"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sejumlah satu miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," kata Jaksa KPK Lie Setiawan.
Pimpinan KPK telah melakukan rapat bersama dan diputuskan bahwa Direktorat Pengawasan Internal (PI) akan melakukan pemeriksaan untuk menindaklanjuti ucapan Aris Budiman.