Menuju konten utama

KPK Belum Dalami Dugaan Aliran Dana e-KTP ke Partai Demokrat

Dua politikus senior Demokrat, Marzuki dan Nurhayati diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi e-KTP.

KPK Belum Dalami Dugaan Aliran Dana e-KTP ke Partai Demokrat
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (26/6/2018). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa dua politikus senior partai Demokrat, yakni mantan Ketua DPR Marzuki Alie dan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Nurhayati Ali Assegaf, Selasa (26/6/2018), sebagai saksi kasus korupsi e-KTP.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, meskipun yang diperiksa itu adalah dua politikus senior Demokrat, namun KPK belum mendalami dugaan aliran dana ke partai berlambang mercy itu.

"Pemeriksaan tidak sampai ke sana [Partai Demokrat] karena yang dilakukan adalah mengklarifikasi informasi aliran dana yang sudah muncul sebelumnya atau informasi yang baru diungkap oleh saksi di persidangan kemarin,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Febri menerangkan, pemeriksaan Nurhayati hanya untuk mengklarifikasi keterangan yang disampaikan dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. Sebagai informasi, salah satu tersangka e-KTP Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sempat menyinggung Nurhayati menerima uang 100 ribu dolar AS dari proyek e-KTP. Hal itu diungkapkan Irvanto dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo.

“Persidangan dengan terdakwa Anang [Sugiana] yang baru diungkap kemarin. Baru itu yang kita klarifikasi lebih lanjut," tambah Febri.

Selain itu, kata Febri, KPK juga mengonfirmasi keterangan sejumlah saksi yang menyebut Marzuki Alie pernah menerima uang senilai Rp20 miliar. Meskipun keterangan itu sudah dibantah oleh Marzuki.

Kendati demikian, Febri mengatakan bahwa KPK belum menerima informasi adanya pengembalian uang tersebut.

"Pengembalian tambahan belum ada sejauh ini. Tapi kalau pihak-pihak lain memang punya itikad atau punya niat untuk mengembalikan uang yang pernah diterima saya kira tentu saja sangat terbuka karena itu pasti akan jadi faktor yang meringankan," kata Febri.

Febri mengakui ada dugaan aliran dana yang mengalir ke parpol tertentu sehingga mereka memeriksa sejumlah pengurus partai. "Itu memang ada dan kemarin kita klarifikasi juga kepada sejumlah pengurus parpol yang ada di Jateng, di DPD Jawa Tengah," kata Febri.

Selain memeriksa sejumlah saksi, KPK juga mendapati pengembalian uang hingga Rp 50 juta. Kini uang tersebut disimpan dan dijadikan bukti. "Tentu uang itu kami gunakan sebagai alat bukti, kita sita dan kita masukkan dalam proses berkas," kata Febri.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Alexander Haryanto